Samosir, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Kualitas pelayanan publik di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Mediator Non Hakim Akreditasi Mahkamah Agung RI, Dr. drh. Rotua Wendeilyna Simarmata, M.Si., C.Med., atau yang akrab disapa Wendy, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja aparatur Desa Parsaoran 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Pasalnya, pengurusan administrasi di kantor desa tersebut dinilai sangat responsif, ramah, dan bebas dari birokrasi yang berbelit-belit.
Pengalaman positif ini bermula saat Wendy hendak membantu kerabatnya mengurus surat keterangan untuk keperluan di Pengadilan Negeri Balige. Meski hari itu merupakan pengujung tahun, tepatnya Selasa (30/12/2025), pelayanan di Kantor Desa Parsaoran 1 tetap berjalan optimal.
“Saya sangat kagum. Dalam waktu kurang dari dua jam, surat sudah selesai ditandatangani Kepala Desa. Padahal saya bukan warga desa setempat, namun tetap dilayani dengan sangat ramah,” ujar Wendy pada Rabu (31/12/2025).
Apresiasi Pelayanan Jemput Bola
Wendy menceritakan bahwa proses administrasi dibantu oleh staf desa bermarga Nainggolan. Menariknya, ketika Kepala Desa sedang tidak berada di tempat karena urusan keluarga yang mendesak, staf tersebut berinisiatif menjemput tanda tangan menggunakan sepeda motor agar surat warga segera selesai.
Kecepatan dan kemudahan akses komunikasi dengan Kepala Desa Parsaoran 1 menjadi poin utama yang dipuji. Menurut Wendy, sikap sigap aparat desa seperti ini merupakan dambaan masyarakat, terutama bagi warga lansia yang memiliki keterbatasan fisik untuk mengurus administrasi sendiri.
Kontras dengan Pelayanan Desa Lain
Namun, apresiasi ini juga dibarengi dengan keprihatinan Wendy terhadap pengalaman buruk yang ia alami di Desa Lumban Suhi Suhi Toruan pada awal Desember 2025. Saat itu, ia mendampingi keluarga mengurus surat serupa namun justru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.
Ia mengeluhkan sikap staf desa yang terkesan menginterogasi warga layaknya penegak hukum dan melempar urusan dari satu meja ke meja lain. Akibat birokrasi yang “pingpong” tersebut, keluarga Wendy harus merugi waktu dan biaya sewa mobil hingga jutaan rupiah tanpa hasil yang jelas.
“Aparat desa seharusnya melayani, bukan memposisikan diri sebagai penguasa yang mempersulit warga. Sangat kontras dengan apa yang saya temukan di Parsaoran 1,” tambahnya dengan nada kecewa.
Desakan Monitoring dari Bupati Samosir
Menutup pernyataannya, Wendy berharap Bupati Samosir beserta jajarannya lebih aktif memonitor kinerja kantor desa di seluruh wilayah kabupaten. Ia mengusulkan adanya sistem penghargaan bagi desa dengan pelayanan prima dan sanksi tegas bagi aparatur desa yang menghambat urusan masyarakat.
Kisah ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat desa di Samosir bahwa keramahan dan kecepatan pelayanan adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.