Pembentukan P2KD Dianggap Sepihak, Warga Lumban Pinggol Tolak Pemilihan Kades
Samosir, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Pemilihan Kepala Desa (Kades) Pengganti Antarwaktu (PAW) di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, memicu penolakan keras dari warga setempat. Warga memprotes keras pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa musyawarah dengan masyarakat.
Puncak protes disampaikan melalui pemasangan baliho besar di Desa Lumban Pinggol pada Selasa (25/4). Baliho tersebut bertuliskan, “Kami masyarakat Desa Lumban Pinggol meminta kepada Bupati Samosir, supaya membatalkan pemilihan pengganti antarwaktu (PAW) Kepala Desa Lumban Pinggol, karena pembentukan P2KD tidak sesuai dengan peraturan, sehingga pemilihan Kepala Desa oleh BPD dapat menimbulkan konflik antarwarga di Desa Lumban Pinggol.”
Tuntut Pembubaran P2KD
Aksi protes ini dilakukan menyusul keputusan BPD untuk melanjutkan proses PAW yang disebabkan oleh meninggalnya Kepala Desa sebelumnya. Kepala Desa Lumban Pinggol yang wafat beberapa bulan lalu menyisakan masa jabatan sekitar dua setengah tahun.
Menurut Parbumbunan Sitanggang (40), salah satu perwakilan warga, P2KD yang dibentuk oleh BPD dianggap tidak jelas karena sudah membuat keputusan untuk membuka pendaftaran calon tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat.
“BPD dan P2KD-nya tidak jelas. Belum ada musyawarah bersama masyarakat, tetapi sudah membuat keputusan untuk membuka pendaftaran pencalonan,” ungkap Parbumbunan kepada awak media.
Ia menegaskan, masyarakat tidak setuju dengan mekanisme pemilihan kepala desa oleh BPD, apalagi bila calon yang diajukan tidak mendapatkan mufakat atau persetujuan dari warga. “Kami yang memilih BPD, kok malah BPD yang memilih kepala desa tanpa adanya sosialisasi dan musyawarah,” protesnya.
Parbumbunan menyatakan bahwa tujuan pendirian baliho tersebut adalah untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Bupati Samosir. Warga menuntut agar P2KD dibubarkan dan hak untuk menentukan kepala desa diserahkan kembali kepada masyarakat Desa Lumban Pinggol.
Hal senada juga disampaikan oleh Parlindungan Simbolon (40). Ia menjelaskan bahwa ketidaksetujuan masyarakat berakar dari ketiadaan sosialisasi dan musyawarah mengenai pembentukan P2KD oleh BPD, yang dinilai melanggar prosedur dan dapat memicu perpecahan atau konflik antarwarga. Masyarakat menolak proses yang dianggap tidak melibatkan partisipasi publik dalam menentukan sosok pemimpin desa mereka.
Protes ini menjadi sorotan penting bagi Pemerintah Kabupaten Samosir untuk segera mengambil tindakan korektif dan memastikan bahwa setiap proses pemilihan perangkat desa, termasuk PAW, dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip musyawarah mufakat demi menjaga kerukunan di Desa Lumban Pinggol.
Redaksi Desa Merdeka


















[…] ( DESA MERDEKA ) – Aksi protes warga Desa Lumban Pinggol, menyusul pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) pergantian antarwaktu (PAW) yang […]
[…] Pinggol terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Penggantian Antarwaktu (PAW). Warga memprotes karena merasa tidak dilibatkan dalam proses pembentukan panitia tersebut. Untuk meredam ketegangan dan menciptakan suasana […]