Kusubibi, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] – Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kusubibi menjadi sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut). Warga menilai BPD Kusubibi tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai fungsi kontrol pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Investigasi LSM KANe, Alimudin A.F., mengungkapkan bahwa BPD Kusubibi tidak menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan dan kontrol kinerja pemerintahan desa.
Menurutnya, tindakan BPD yang diduga menyebarkan isu hoaks di masyarakat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Seharusnya, BPD menjalankan tugas sesuai dengan amanat undang-undang, yaitu merancang peraturan desa, menampung dan mengelola aspirasi masyarakat, menyampaikan aspirasi kepada pemerintah desa, serta mengawasi kinerja pemerintahan desa. Namun, yang terjadi justru sebaliknya,” ujar Alimudin.
Warga menilai BPD Kusubibi lebih banyak memprovokasi masyarakat dan menyebarkan isu hoaks tanpa dasar hukum, seperti isu pergantian kepala desa.
Tindakan ini dinilai tidak mencerminkan peran BPD sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat. Bahkan, BPD dikabarkan pergi ke Labuha dengan alasan panggilan bupati, yang semakin menimbulkan pertanyaan di kalangan warga.
Alimudin menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati Bassam Kasuba, harus segera mengevaluasi kinerja BPD Kusubibi. Warga merasa BPD telah menyalahgunakan wewenang dan tidak menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami meminta Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera mengevaluasi BPD Kusubibi. Jangan hanya kepala desa yang dievaluasi, tetapi BPD yang lalai dan menyalahgunakan wewenang juga harus dievaluasi,” tegasnya.
Penilaian warga ini mencerminkan harapan mereka terhadap BPD sebagai lembaga yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Warga berharap BPD dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum dan mengedepankan kepentingan masyarakat desa.
Disclaimer: Artikel ini ditulis berdasarkan informasi yang diperoleh dari LSM KANe Malut dan mencerminkan penilaian warga terhadap kinerja BPD Kusubibi. Kebenaran informasi dan penilaian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab sumber.
Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Overseas Study Advisor Nawala Education (Nawala Education Link) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Hidup adalah petualangan yang berani atau tidak sama sekali.” – Helen Keller
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.