Kendal [DESA MERDEKA] – Belasan warga Desa Margosari, Kecamatan Limbangan, Kendal, secara tegas mendesak Polres Kendal untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi di wilayah mereka. Aksi unjuk rasa damai dilakukan di depan Mapolres Kendal pada Senin (26/8), dengan membawa spanduk berisi tuntutan agar kepolisian bertindak tegas.
Dalam aksi tersebut, warga juga menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Margosari. Menurut mereka, adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa sangat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.
Heri Eko Prihartono, kuasa hukum warga, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ini kepada Polres Kendal. “Ini menjadi harapan besar bagi warga untuk melihat adanya tindakan nyata dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang memang rawan penyelewengan,” ujarnya.
Heri menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polres Kendal merupakan tindak lanjut dari laporan dan aduan yang telah disampaikan oleh warga. “Tadi kami dimintai klarifikasi terkait aduan warga mengenai pembangunan jalan yang diduga terdapat penyimpangan,” imbuhnya.
Dalam proses klarifikasi tersebut, warga atau pelapor dimintai keterangan mengenai berbagai hal, termasuk belanja barang, struktur panitia pengadaan (PPK), dan proses penunjukan PPK. Selain itu, warga juga menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan jalan.
Salah satu bukti yang cukup mencolok adalah adanya perbedaan antara volume pekerjaan yang tertera dalam dokumen dengan kondisi di lapangan. “Terdapat ruas jalan sepanjang 360 meter, namun faktanya yang dikerjakan hanya 150 meter,” ungkap Heri.
Dengan adanya bukti-bukti yang cukup kuat, warga berharap Polres Kendal dapat segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Mereka juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana desa dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.