Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 2 Jul 2026 20:06 WIB ·

Warga Desa Poto Desak Pemkab Kupang Segera Tindaklanjuti Usulan Pemberhentian Kepala Desa


					Warga Desa Poto Desak Pemkab Kupang Segera Tindaklanjuti Usulan Pemberhentian Kepala Desa Perbesar

Kupang, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] Warga Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, mendesak Pemerintah Kabupaten Kupang segera menindaklanjuti usulan pemberhentian Kepala Desa Poto, Melki Sedek Petang, yang telah diajukan secara resmi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Poto. Hingga Kamis (2/7/2026), masyarakat mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut atas usulan tersebut.

Salah seorang warga Desa Poto, Justus Petrus Karma, mempertanyakan keseriusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, serta Bupati Kupang dalam merespons aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui mekanisme resmi.

Menurut Justus, BPD Desa Poto telah mengirimkan Surat Nomor 140/02/BPD-DP/IV/2026 tentang Usulan Pemberhentian Kepala Desa Poto kepada Pemerintah Kabupaten Kupang pada 19 Juni 2026. Namun, hingga memasuki awal Juli, belum ada informasi resmi mengenai proses atau keputusan yang diambil pemerintah daerah.

“Lambannya respons pemerintah daerah berpotensi menimbulkan kesan bahwa aspirasi masyarakat belum menjadi perhatian serius,” ujar Justus.

Ia menegaskan, usulan pemberhentian kepala desa bukan muncul secara sepihak, melainkan merupakan hasil keputusan BPD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat desa. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera memberikan kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Justus mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah kondisi jalan menuju lahan pertanian yang hingga kini dinilai belum mendapatkan perhatian memadai. Akibatnya, aktivitas warga menuju area pertanian masih mengalami berbagai kendala.

Selain persoalan infrastruktur, menurutnya masih terdapat sejumlah masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang belum memperoleh penyelesaian secara optimal. Kondisi tersebut dinilai turut memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Ia menjelaskan, berbagai persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan langsung kepada Bupati Kupang saat kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat yang berlangsung di Kantor Camat Fatuleu Barat pada 15 Juni 2026.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga menyoroti laporan pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa Poto yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Menurut Justus, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.

Pertama, mendesak Dinas PMD dan Bupati Kupang segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Kepala Desa Poto berdasarkan usulan resmi BPD.

Kedua, meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang mengambil alih penanganan persoalan LPJ Kepala Desa Poto agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, meminta Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan perhatian terhadap pembangunan Posyandu Cempaka I yang hingga kini, menurut masyarakat, belum terealisasi secara optimal.

Lebih lanjut, Justus menilai kepemimpinan desa selama kurang lebih tiga tahun terakhir belum menunjukkan hasil pembangunan yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kupang segera mengambil langkah yang jelas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar persoalan yang berkembang di Desa Poto tidak berlarut-larut.

“Warga menginginkan kepemimpinan yang dekat dengan masyarakat, mampu membangun desa, dan menghadirkan pelayanan yang berpihak kepada seluruh warga,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Kupang Yoseph Lede belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Kamis (2/7/2026). Redaksi juga masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang mengenai tindak lanjut atas usulan pemberhentian Kepala Desa Poto yang diajukan BPD. Apabila tanggapan resmi telah diperoleh, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wisata Taman Pelangi Dengkol: Ketika Disiplin Tata Kelola Melahirkan Inovasi

30 Juni 2026 - 08:13 WIB

Wisata Taman Pelangi Dengkol

Dana Desa Rabasa 2026 Perkuat Kapasitas Kader Posyandu

29 Juni 2026 - 20:25 WIB

Prasasti Walandit Wonorejo, Warisan Sejarah yang Menggerakkan Pembangunan Desa

28 Juni 2026 - 19:43 WIB

Prasasti Walandit Wonorejo

Bupati Ingkar Janji, Warga Marubun Lokkung Simalungun Terisolasi

27 Juni 2026 - 22:42 WIB

Drs. Nasril Menang Pilwana Guguak Kuranji Hilir, Diwarnai Protes Warga yang Kehilangan Hak Pilih

27 Juni 2026 - 20:43 WIB

Dari Warga untuk Desa: Warnai Musdes RKP 2027 Tamanharjo

25 Juni 2026 - 20:01 WIB

Trending di DESA