Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 20 Okt 2025 12:10 WIB ·

Warga Adukan Oknum Penyidik Karawang ke Propam: Dugaan Intimidasi


					Oplus_132128 Perbesar

Oplus_132128

Karawang, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Seorang warga bernama Sarwita, didampingi kuasa hukumnya, Nasllah, S.H., resmi mengajukan pengaduan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Karawang. Aduan tersebut ditujukan terhadap Saudara Deden atas dugaan fitnah, serta terhadap oknum penyidik yang dituding melakukan pemaksaan pengakuan dan intimidasi selama proses pemeriksaan.

Nasllah, S.H., menegaskan bahwa pertanggungjawaban harus diemban tidak hanya oleh pelapor awal (Deden) yang diduga melakukan laporan palsu, tetapi juga oleh aparat kepolisian yang memeriksa kliennya di luar prosedur hukum. Kuasa hukum menilai tindakan oknum tersebut melanggar hak asasi dan menekan Sarwita secara psikologis.

Dugaan Pelanggaran Prosedural Serius
Laporan yang diajukan ke Propam mencakup sejumlah tindakan aparat yang dinilai melampaui batas kewenangan dan prosedur standar kepolisian. Tindakan ini mencakup:

  • Pemeriksaan tanpa surat panggilan resmi, yang menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas proses sejak awal.
  • Penyitaan KTP dan ponsel milik korban tanpa adanya dasar hukum atau surat penyitaan yang sah.
  • Pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga dini hari tanpa didampingi oleh kuasa hukum, berpotensi melanggar hak klien.
  • Melakukan tekanan dan intimidasi agar Sarwita mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.
  • Memproses laporan awal tanpa didukung bukti permulaan yang sah, seperti saksi langsung atau bukti CCTV yang diklaim pelapor.

Kuasa hukum secara tegas menyebut perbuatan oknum penyidik tersebut bukan hanya pelanggaran etik biasa, tetapi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran berat terhadap hak asasi warga negara.

Menuntut Tindakan Tegas dan Pemulihan Nama Baik
Menurut Nasllah, tujuan utama pengaduan ke Propam ini adalah untuk memastikan tuduhan palsu terhadap kliennya diproses hukum, fitnah serta tekanan psikologis dihentikan, dan nama baik Sarwita sebagai warga negara dipulihkan.

“Kami tidak hanya menyoal laporan palsu. Kami juga mendesak Propam agar memeriksa dan mengambil tindakan disiplin terhadap oknum penyidik yang menekan klien kami tanpa dasar,” tegas Nasllah.

Sarwita berharap laporannya ke institusi pengawas internal Polri ini dapat membuka jalan bagi penegakan hukum yang adil dan menghentikan praktik yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap warga kecil. Kuasa hukum Sarwita pun menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum lanjutan jika Propam tidak mengambil langkah nyata untuk menindak tegas oknum yang terlibat. Harapan publik kini tertuju pada Propam untuk membuktikan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Lapas Banyuasin Bersih Narkoba: 650 Orang Negatif Tes Urine

6 April 2026 - 18:46 WIB

Nasib Videografer Karo: Korupsi Desa atau Kriminalisasi Kreatif?

30 Maret 2026 - 15:21 WIB

Lapas Tua Tunu Cetak Wirausaha Pupuk Siap Bangun Desa

27 Maret 2026 - 10:21 WIB

Trending di KUMHANKAM