Jakarta [DESA MERDEKA] – Kabar terbaru datang dari Senayan! Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah fokus membahas perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pembahasan revisi UU Desa ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023 dan menjadi isu kumulatif terbuka. Tiga poin utama menjadi sorotan dalam revisi undang-undang yang sebelumnya sempat memicu aksi demonstrasi dari para Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa secara garis besar, revisi UU Desa menyentuh tiga aspek krusial. Pertama, perhatian khusus diberikan pada peningkatan kesejahteraan aparat desa. “Secara umum kan sebenarnya ini hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak sekadar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan,” ujarnya di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Poin kedua yang tak kalah penting adalah perubahan terkait komposisi masa jabatan kepala desa. Sementara itu, aspek ketiga yang turut menjadi bahasan adalah mengenai besaran Dana Desa itu sendiri. “Kemarin beberapa hal yang kita lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya itu sudah ada beberapa temen-temen yang mengusulkan,” imbuh politisi Partai Gerindra tersebut.
Tenaga Ahli Baleg DPR, Widodo, merinci bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa ini memuat 20 perubahan pasal. Beberapa pasal yang mengalami perubahan meliputi redaksi pasal, penambahan asas legalitas, kedudukan desa, penetapan wilayah yuridiksi desa, tugas dan kewenangan kepala desa, kewajiban kepala desa, persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa.
Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa perubahan juga menyasar pasal-pasal terkait perangkat desa, badan permusyawaratan desa, hak dan kewajiban masyarakat desa, keuangan desa, rencana pembangunan desa, serta sistem informasi pembangunan desa.
Secara spesifik mengenai perubahan masa jabatan Kepala Desa, Widodo menerangkan bahwa dalam Pasal 39 Ayat 1 RUU Desa disebutkan bahwa kepala desa akan memegang jabatan selama sembilan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, Ayat 2 menyatakan bahwa kepala desa sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama.
Widodo menambahkan bahwa “Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa. Sekaligus juga untuk menegaskan kembali karena desa merupakan lembaga satuan pemerintahan paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga tidak kemudian mengikuti siklus kepemimpinan nasional jangka waktunya.”

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.