Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

POLITIK · 24 Jun 2023 08:14 WIB ·

UU Desa Direvisi: Kabar Baik Aparat Desa dan Masa Jabatan Kades?


					UU Desa Direvisi: Kabar Baik Aparat Desa dan Masa Jabatan Kades? Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Kabar terbaru datang dari Senayan! Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah fokus membahas perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pembahasan revisi UU Desa ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023 dan menjadi isu kumulatif terbuka. Tiga poin utama menjadi sorotan dalam revisi undang-undang yang sebelumnya sempat memicu aksi demonstrasi dari para Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa secara garis besar, revisi UU Desa menyentuh tiga aspek krusial. Pertama, perhatian khusus diberikan pada peningkatan kesejahteraan aparat desa. “Secara umum kan sebenarnya ini hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak sekadar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan,” ujarnya di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Poin kedua yang tak kalah penting adalah perubahan terkait komposisi masa jabatan kepala desa. Sementara itu, aspek ketiga yang turut menjadi bahasan adalah mengenai besaran Dana Desa itu sendiri. “Kemarin beberapa hal yang kita lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya itu sudah ada beberapa temen-temen yang mengusulkan,” imbuh politisi Partai Gerindra tersebut.

Tenaga Ahli Baleg DPR, Widodo, merinci bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa ini memuat 20 perubahan pasal. Beberapa pasal yang mengalami perubahan meliputi redaksi pasal, penambahan asas legalitas, kedudukan desa, penetapan wilayah yuridiksi desa, tugas dan kewenangan kepala desa, kewajiban kepala desa, persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa perubahan juga menyasar pasal-pasal terkait perangkat desa, badan permusyawaratan desa, hak dan kewajiban masyarakat desa, keuangan desa, rencana pembangunan desa, serta sistem informasi pembangunan desa.

Secara spesifik mengenai perubahan masa jabatan Kepala Desa, Widodo menerangkan bahwa dalam Pasal 39 Ayat 1 RUU Desa disebutkan bahwa kepala desa akan memegang jabatan selama sembilan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, Ayat 2 menyatakan bahwa kepala desa sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama.

Widodo menambahkan bahwa “Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa. Sekaligus juga untuk menegaskan kembali karena desa merupakan lembaga satuan pemerintahan paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga tidak kemudian mengikuti siklus kepemimpinan nasional jangka waktunya.”

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 561 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pasar Tradisional Sekarat: Jeritan Anak Pedagang Menggugat Khofifah

21 April 2026 - 06:59 WIB

Foto: Hasil Rekayasa Ai, Baret Meluapkan Kemarahan

Lawan Godzilla El-Nino, Sektor Pertanian dan Perikanan Jadi Fokus Utama

13 April 2026 - 18:33 WIB

Ziarah Mohammad Yamin: Misi Senior PP Perkuat Solidaritas Organisasi

12 April 2026 - 06:03 WIB

Slogan Perempuan Mengabdi: Anggi Putri Warnai Kursi BPD Bantarjaya

28 Maret 2026 - 15:22 WIB

Meja Bukber Jadi Ruang Rekonsiliasi Pemuda Papua Barat Daya

19 Maret 2026 - 09:29 WIB

Transparansi Hasil Evaluasi: Hak Mutlak Pendamping Desa Nusantara

17 Maret 2026 - 06:32 WIB

Trending di POLITIK