Kalianda, Lampung Selatan [DESA MERDEKA] – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, memberikan penekanan serius kepada seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya mengenai urgensi transparansi Dana Desa. Hal ini disampaikan dalam acara sosialisasi pengawasan dan pengelolaan keuangan desa yang berlangsung di Kalianda Selatan pada Selasa.
Bupati Egi menyadari betul adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di tingkat desa. Menurutnya, permasalahan ini tidak hanya disebabkan oleh niat buruk, tetapi juga seringkali karena kurangnya pemahaman kades dalam mengelola anggaran desa.
Untuk meminimalisir risiko tersebut, Bupati Egi memastikan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 hadir sebagai pedoman penting. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pengawasan, meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa, serta mencegah praktik korupsi yang dapat menghambat pembangunan.
Menurutnya, peran pemerintah desa dan kecamatan sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar.
“Pengelolaan keuangan desa adalah aspek krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dana Desa yang dikelola secara baik akan menjadi motor penggerak pembangunan yang merata, meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, serta memperkuat kemandirian setiap desa,” tegas Bupati Egi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa bukanlah tugas yang sederhana. Terdapat mekanisme serta pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar tepat sasaran dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat desa.
“Kami masih mendapati banyak desa yang menghadapi kendala dalam mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan desa. Kondisi ini pada akhirnya berdampak pada terhambatnya pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan,” ungkapnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan, pemantauan, serta pengawasan yang intensif terhadap pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dan mewujudkan pembangunan desa yang lebih optimal.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.