Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

KUMHANKAM · 11 Apr 2025 05:35 WIB ·

TKD Sidokerto: Praperadilan Ditolak, Kejari Sidoarjo Gas Penyidikan!


					<em>Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, memberikan keterangan pers terkait kelanjutan kasus dugaan penjualan tanah kas desa Sidokerto.</em> Perbesar

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, memberikan keterangan pers terkait kelanjutan kasus dugaan penjualan tanah kas desa Sidokerto.

Sidoarjo [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan penjualan tanah kas desa (TKD) yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Kecamatan Buduran, Ali Nasikin. Langkah tegas ini semakin diperkuat setelah upaya hukum Ali Nasikin melalui permohonan praperadilan resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu, 26 Maret 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa putusan penolakan praperadilan tersebut secara signifikan memperkokoh landasan hukum bagi pihaknya untuk melanjutkan proses penyidikan kasus ini hingga tuntas.

“Putusan sidang praperadilan atas nama Ali Nasikin telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dengan ditolaknya seluruh permohonan yang diajukan, maka secara otomatis proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah kas desa Sidokerto akan terus kami lanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap John Franky kepada awak media pada Kamis (10/4/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan tindakan Ali Nasikin yang menjual aset tanah kas desa kepada pihak pengembang pada tahun 2021. Modus operandi yang disinyalir digunakan adalah dengan mengubah status tanah tersebut menjadi tanah gogol sebelum proses penjualan dilakukan. Akibat perbuatan melawan hukum ini, kerugian negara ditaksir mencapai angka yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp 3,1 miliar.

Sebagai konsekuensi dari proses penyidikan yang berjalan, Ali Nasikin saat ini telah resmi ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut dan mencegah potensi tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan.

Selain menyeret nama Ali Nasikin sebagai tersangka utama, Kejari Sidoarjo juga telah menetapkan dua orang lainnya yang merupakan anggota Tim 9 panitia pembebasan lahan tahun 2021 sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka lain tersebut juga sempat mengajukan upaya praperadilan, yang saat ini masih dalam tahap proses di PN Sidoarjo.

“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk mengawal proses hukum perkara dugaan korupsi penjualan tanah kas desa Sidokerto ini hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait,” tegas John Franky, sembari menunjukkan keseriusan Kejari Sidoarjo dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya, khususnya yang berkaitan dengan aset-aset desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemborong ‘Ngamuk’ Dilaporkan, Diduga Sebar Hoaks Proyek Sekolah

21 April 2025 - 07:24 WIB

Jerat Pidana Menanti: Penambang Liar Nekat Abaikan Peringatan Bahaya di Tengah Cuaca Ekstrem Halmahera Selatan

17 April 2025 - 22:19 WIB

Jejak Sejarah di Bumi Rempah: Tidore, Garda Terdepan Pembebasan Irian Barat dan Keamanan Negara

17 April 2025 - 20:39 WIB

Desa Prioritas: Kemenkum Sulsel Genjot Posbakum Meski Anggaran Terpangkas

17 April 2025 - 15:09 WIB

Sengketa Tanah Kas Desa Kertasari, Aparat Diminta Bertindak

16 April 2025 - 14:09 WIB

Musim Hujan Mengintai, Tambang Kusubibi Dihentikan! Polisi Tegas Demi Keselamatan, Pelanggar Terancam Pidana

15 April 2025 - 21:59 WIB

Trending di KUMHANKAM