Rejang Lebong, Bengkulu [DESA MERDEKA] – Krisis integritas menghantam tata kelola keuangan di Kabupaten Rejang Lebong. Tiga desa di Kecamatan Sindang Beliti Ilir, yakni Desa Lubuk Belimbing I, Desa Sari Pulau, dan Desa Suka Merindu, kini berada di ujung tanduk. Bukan karena kekurangan dana, melainkan akibat kegagalan total pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2025.
Dampaknya sangat fatal: pencairan dana tahap II tahun 2025 resmi diblokir. Kondisi ini secara otomatis menghentikan aliran dana untuk pembangunan fisik, operasional desa, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) yang sangat dinanti masyarakat kurang mampu. Jika tak segera diselesaikan, konflik administratif ini dipastikan akan berlanjut ke ranah pidana.
Uang Habis, Realisasi Lapangan Fiktif?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiawan, mengungkapkan temuan yang mengejutkan. Ia menyebut masalah ini bukan sekadar urusan telat melapor, melainkan adanya ketimpangan antara catatan keuangan dengan fakta di lapangan.
“Dana tahap I sudah cair, tapi realisasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada anggaran yang dilaporkan habis, namun di lapangan realisasinya nol, baik pekerjaan fisik maupun penyaluran bantuan kepada warga,” tegas Budi pada Kamis (15/1/2026).
Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan laporan fiktif. Tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah dan fisik bangunan yang nyata, Dinas PMD menegaskan tidak akan ada “lampu hijau” untuk pencairan tahap berikutnya. Ini adalah sanksi administratif keras untuk melindungi uang negara dari potensi penguapan yang lebih besar.
Efek Domino: Masyarakat Jadi Korban
Kelalaian atau oknum perangkat desa yang tidak amanah ini menciptakan efek domino yang mengerikan. Selain macetnya pembangunan di tahun 2025, kegagalan ini akan menjadi “dosa warisan” untuk tahun anggaran 2026. Secara regulasi, jika persoalan tahun lalu tidak tuntas, maka DD/ADD tahap I tahun 2026 hampir dipastikan tidak bisa dicairkan.
“Ini dana negara, ada konsekuensi hukum jika tidak diselesaikan. Kami tidak bisa membiarkan penggunaan anggaran tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” lanjut Budi.
Hingga saat ini, pihak Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong diharapkan segera turun tangan melakukan audit investigasi. Publik kini menanti, apakah kasus ini akan berakhir dengan perbaikan administrasi atau justru menjadi berkas perkara di meja aparat penegak hukum. Sementara itu, warga di tiga desa tersebut terpaksa gigit jari melihat pembangunan di desa mereka mandek total.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.