Sampit, Kalimantan Tengah [DESA MERDEKA] – Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini menghadapi ketidakpastian administratif. Status desa tersebut terancam diturunkan menjadi dusun, menyusul kasus hukum yang menjerat kepala desa definitifnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim kini menantikan proses registrasi kasus di pengadilan sebagai dasar pengambilan kebijakan selanjutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, menjelaskan bahwa langkah pemberhentian sementara kepala desa baru bisa dilakukan setelah kasus hukumnya terdaftar resmi di pengadilan. “Kami menunggu registrasi berkas di pengadilan. Setelah itu, kepala desa dapat diberhentikan sementara,” jelas Raihansyah.
Pemkab Kotim telah berkoordinasi erat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan DPRD Kotim untuk merumuskan langkah-langkah strategis. Keputusan final terkait masa depan Desa Baampah akan diambil setelah ada kejelasan hukum. “Kemungkinan Maret ini kasusnya terdaftar. Jika perlu, status desa bisa diturunkan menjadi dusun,” tegas Raihansyah.
DPMD Kotim juga turut mempertimbangkan aspek pencairan dana desa (DD) tahap pertama yang pengawasannya dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Dengan batas waktu penyusunan anggaran desa hingga Juni 2025, diharapkan ada cukup waktu bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan internal desa ini, sehingga aktivitas pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal.
Sebagai informasi, Kepala Desa Baampah saat ini ditahan karena dugaan pemalsuan ijazah. Kasus ini berdampak signifikan, menghambat penyusunan berbagai dokumen vital desa, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Apabila permasalahan ini berlarut-larut tanpa penyelesaian, Desa Baampah benar-benar berisiko kehilangan statusnya sebagai desa, yang tentunya akan memiliki implikasi serius terhadap pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.