Sidoarjo, Jatim [DESA MERDEKA] – Kepala Desa (Kades) nonaktif Gilang, Sulhan, terus menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Proses hukum terhadap Sulhan bergulir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sedati.
Dalam agenda pemeriksaan saksi pada Senin (2/6), terkuak fakta mengejutkan dari salah seorang warga yang mengikuti program pemerintah tersebut pada tahun 2023. Ahmad Syauqi, warga Desa Gilang, menjadi satu-satunya saksi yang hadir dari sepuluh yang diagendakan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kesaksiannya langsung menyoroti adanya penarikan biaya di luar ketentuan resmi.
Syauqi mengaku telah membayar Rp150 ribu sesuai aturan yang berlaku. Namun, sekitar sebulan kemudian, ia diminta lagi biaya tambahan sebesar Rp100 ribu. “Saya sudah bayar Rp150 ribu sesuai aturan, tapi kurang lebih sebulan kemudian diminta lagi Rp100 ribu,” terang Syauqi. Ia menambahkan, informasi mengenai biaya tambahan ini disebarkan melalui grup WhatsApp oleh panitia PTSL.
Pungutan tambahan tersebut, menurut Syauqi, ditarik langsung oleh Sumardiono, yang disebut sebagai panitia kecil program PTSL di lingkungan RT 32/RW 07 Desa Gilang. “Warga yang ikut program PTSL di RT saya juga diminta bayar tambahan itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Syauqi juga membeberkan pengalaman serupa yang terjadi pada tahun 2010. Saat itu, ia bersama warga lain pernah membayar biaya sertifikat kolektif sebesar Rp2,65 juta. Dana tersebut dirinci untuk pavingisasi dan perbaikan selokan sebesar Rp650 ribu, serta pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp2 juta. Mirisnya, hingga kini sertifikat yang dijanjikan tak kunjung jadi, bahkan sampai program PTSL kembali digulirkan pada 2023.
“Yang Rp100 ribu memang dikembalikan setelah kasus ini mencuat. Tapi yang Rp2 juta dari tahun 2010 itu masih belum ada kabar,” ujar Syauqi.
Dalam kasus pungli PTSL Sidoarjo ini, Kades nonaktif Gilang, Sulhan, bersama Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar, dan Koordinator Lapangan Hudijono alias Pilot, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang ini menjadi perhatian serius masyarakat, terutama terkait upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan desa dan transparansi dalam program-program pertanahan. Perkembangan kasus korupsi PTSL ini akan terus dipantau.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.