Bulungan, Kalimantan Utara [DESA MERDEKA] – Masyarakat Desa Naha Aya, Kecamatan Peso, kini bisa tidur lebih nyenyak. Sebanyak 83 keluarga resmi memiliki kekuatan hukum tetap atas tanah mereka setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jumat (6/2/2026).
Penyerahan dokumen sakti ini bukan sekadar urusan seremonial administrasi. Bagi warga di pedalaman Bulungan, sertifikat tersebut adalah “senjata” legal untuk mengakhiri potensi sengketa lahan yang selama ini menghantui. Sertifikat yang dibagikan ini merupakan hasil konkret dari kerja keras tim di lapangan sepanjang tahun anggaran 2023.
Memutus Rantai Sengketa Tanah
Kepala BPN Bulungan, Muhammad Eka Diana, menegaskan bahwa kepastian hukum adalah pondasi utama dalam melindungi hak masyarakat. Selama ini, banyak lahan di desa yang hanya berdasarkan ingatan kolektif atau surat keterangan yang lemah secara hukum.
“Sertifikat ini adalah langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat sekaligus menutup celah terjadinya konflik pertanahan di masa depan,” ujar Eka. Dengan adanya bukti kepemilikan yang sah, posisi tawar warga terhadap akses perbankan dan perlindungan negara meningkat secara signifikan.
Sertifikat Bukan Sekadar Kertas, Tapi Modal
BPN Bulungan juga memberikan peringatan penting: jangan biarkan sertifikat hanya tersimpan di dalam lemari. Dokumen ini diharapkan menjadi pemantik roda ekonomi warga Desa Naha Aya.
Eka mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sertifikat tersebut secara bijak, baik sebagai jaminan pengembangan usaha produktif maupun kebutuhan ekonomi mendesak lainnya. Namun, ia juga mengingatkan agar warga tetap berhati-hati dalam menjaga dokumen tersebut agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya berharap sertifikat ini dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara tepat untuk meningkatkan taraf hidup keluarga,” pungkasnya.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.