Medan [DESA MERDEKA] – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) melakukan investigasi mendalam terkait dugaan perampasan lahan yang dialami warga oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kebun Laras, Sumatera Utara. Langkah ini diambil menyusul laporan dari Kelompok Tani Mekar Jaya yang merasa tanah garapan mereka diambil secara paksa oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Dalam proses investigasinya, AKPERSI mengumpulkan berbagai bukti autentik. Bukti-bukti ini meliputi dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan proses nasionalisasi lahan dari perusahaan-perusahaan perkebunan Belanda di masa lalu, yaitu Laras Rubber Estate Ltd, Malayan Rubber Loan & Agency Cooporation Limited, dan N.V. Handelsvereeniging Amsterdam. Perwakilan kelompok tani bersama tim AKPERSI juga mendatangi Kantor Wilayah PTPN IV untuk meminta klarifikasi langsung terkait permasalahan ini.
“Kami mengajukan pertanyaan terkait dugaan tidak adanya mediasi yang dilakukan pihak perusahaan, tindakan pengrusakan makam yang diklaim warga, serta pengusiran paksa terhadap para petani,” ungkap Rino Triyono, Ketua Umum AKPERSI. Lebih lanjut, Rino menyampaikan bahwa pihak humas PTPN IV menyatakan belum pernah melakukan mediasi dengan warga dan membantah tuduhan perampasan lahan, dengan merujuk pada pemberitaan di sejumlah media.
Menanggapi tuduhan tersebut, Humas PTPN IV Regional II, Ridho Saragih, membantah keras tudingan perampasan lahan seluas 658 hektar milik warga serta penhancuran makam di areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Laras. Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak ada tindakan penghancuran makam di area HGU Nomor 6.
Akan tetapi, fakta yang ditemukan AKPERSI di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda. “Kami menemukan nisan makam yang masih tertanam di antara tanaman kelapa sawit. Selain itu, HGU yang saat ini berlaku di lokasi tersebut adalah Nomor 48, bukan Nomor 6 seperti yang disampaikan pihak PTPN IV,” jelas Rino. “Kami memiliki rangkaian dokumen lengkap yang menunjukkan peralihan HGU dari Nomor 6 hingga menjadi Nomor 48, berikut data pembayaran pajak HGU tersebut.”
Sebagai langkah selanjutnya, AKPERSI berencana membawa seluruh dokumen asli yang mereka miliki ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Selain itu, AKPERSI juga akan mengirimkan tembusan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan harapan agar seluruh HGU PTPN IV dapat diperbarui dan lahan warga yang diduga dirampas dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
“Kami akan terus mengawal kasus sengketa lahan ini hingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud,” pungkas Rino dengan nada tegas
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.