Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung [DESA MERDEKA] – Era pejabat “kebal hukum” di Pangkalpinang mulai terusik oleh gerakan warga. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang resmi menyerahkan dokumen Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Sanksi Disiplin kepada Gerakan Pemuda Pangkalpinang Bersatu (GPPB), Selasa (3/2/2026). Langkah ini menjadi babak baru dalam menghukum oknum birokrat di Dinas PUPR yang terbukti melakukan maladministrasi.
Penyerahan dokumen ini bukan sekadar seremoni, melainkan senjata bagi masyarakat untuk mengawal sanksi kepegawaian. Kasus ini bermula ketika warga bernama Edi Irawan dipersulit saat meminta Formulir Permohonan Informasi di Dinas PUPR. Alih-alih dilayani, ia justru dilempar ke dinas lain, sebuah tindakan yang kemudian diputus sebagai maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.
Melawan Penyakit Laten Birokrasi
Edi Irawan menegaskan bahwa sikap menghambat informasi adalah “penyakit” lama yang harus segera dioperasi melalui sanksi tegas. “Ini penyakit laten yang belasan tahun tidak hilang. Kami akan kawal hingga pejabat yang bertanggung jawab benar-benar dijatuhi sanksi disiplin,” cetusnya saat ditemui di kantor BKPSDMD.
Senada dengan Edi, Ketua GPPB, Reren, menyoroti adanya mentalitas “meremehkan” dari oknum PNS terhadap warga. Ia menilai masih banyak birokrat yang merasa posisinya lebih tinggi dari rakyat, padahal tugas utama mereka adalah melayani. “Kita akan kawal bersama oknum yang banyak tingkah. Jangan mentang-mentang PNS, masyarakat dianggap tidak tahu aturan,” tandas Reren.
Filosofi Pelayan dan Keringat Rakyat
Gerakan ini membawa pengingat keras bagi para pejabat: kantor dinas eksis hanya karena ada masyarakat yang dilayani. Wakil Ketua GPPB, Gusti, menekankan bahwa seluruh fasilitas dan gaji birokrat berasal dari keringat rakyat.
“Dinas adalah pelayan. Tanpa kebutuhan masyarakat, kantor dinas itu tidak perlu ada. Anggaran mereka berasal dari pajak rakyat, jadi setiap warga itu sangat berharga dan berhak atas keterbukaan informasi,” tegas Gusti.
Pihak BKPSDMD yang diwakili oleh Analis SDM, Andar, menyambut baik eskalasi laporan ini. Pihaknya menyatakan dokumen Perwako sanksi tersebut adalah dasar hukum yang jelas untuk memastikan akuntabilitas pelayanan publik di Pangkalpinang berjalan sesuai aturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban undang-undang, melainkan instrumen penting untuk memenuhi hak masyarakat dan membangun kepercayaan publik.”
Pangkal Pinang


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.