Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

POLITIK · 11 Nov 2024 13:16 WIB ·

Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara Minta Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Jaga Netralitas dalam Pilkada


					Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara Minta Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Jaga Netralitas dalam Pilkada Perbesar

Semarang [DESA MERDEKA] – Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) melalui Ketua DPP, Suryokoco Suryoputro, dengan tegas meminta tim pasangan calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, untuk menjaga demokrasi dengan tidak melibatkan Presiden dan aparat desa dalam kegiatan kampanye Pilkada. Melalui siaran pers tertulis yang diterima redaksi, RPDN menilai bahwa tindakan melibatkan pejabat negara dan kepala desa dalam kontestasi politik daerah dapat merusak asas demokrasi dan mencederai netralitas aparatur negara.

Suryokoco menekankan bahwa netralitas kepala desa sudah menjadi kewajiban yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 70 ayat (1) UU Pemilihan, yang melarang keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo, dan Ketua Bawaslu RI Rachmat Bagja yang juga menekankan pentingnya netralitas kepala desa selama Pilkada 2024.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2024 dari Bawaslu, pengawasan ketat dalam kampanye Pilkada 2024 sangat diperlukan untuk menghindari pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara, intimidasi, dan politik uang. Pejabat daerah yang terlibat dalam kampanye diwajibkan untuk cuti dan tidak menggunakan fasilitas jabatan, sementara kepala desa dan aparat desa dilarang total terlibat dalam kampanye untuk menjaga keadilan dan independensi dalam pemilihan.

“Tim Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebaiknya menghormati nilai-nilai demokrasi dengan tidak melibatkan kepala desa dan presiden dalam kegiatan kampanye Pilkada. Tindakan tersebut menciptakan preseden buruk dan mengganggu integritas pemilu,” ujar Suryokoco. Ia menambahkan, “Jika kepala desa diwajibkan netral, maka seharusnya pejabat tinggi negara juga menahan diri dari keterlibatan aktif.”

RPDN berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada menghormati netralitas aparatur negara dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan untuk menjaga keadilan dan demokrasi dalam Pilkada 2024. Organisasi ini berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat desa dan memajukan demokrasi di tingkat lokal, serta mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas pemilu.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Ketua Umum DPP RPDN, Suryokoco Suryoputro, di nomor 085 865 275 733.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Saat Sirene Pemilu Padam, Advokasi Kaum Akar Rumput Menyala

30 Juli 2026 - 22:23 WIB

PDI-P Dorong Ronaldo Asury Maju Pilkada Malaka 2030

26 Juli 2026 - 14:23 WIB

Membangun Sumatra Barat dari Kekuatan Identitas Budaya Nagari

19 Juli 2026 - 21:50 WIB

Jen Natalia Fokus Pemberdayaan Masyarakat Malaka

23 Mei 2026 - 08:57 WIB

Solid Bergerak! Musancab PDI-P Padang Pariaman Bakar Semangat Ratusan Kader

1 Mei 2026 - 09:33 WIB

Musda KNPI Papua Barat Daya: Akhiri Era Pemuda Seremonial

27 April 2026 - 02:36 WIB

Trending di POLITIK