Menu

Mode Gelap
Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru Yuliati Nugrahani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Kesuksesan Desa Mojokrapak Desa Nanga Jetak Sintang Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Bagikan Ribuan Bibit Ayam

PEMILU · 11 Nov 2024 13:16 WIB ·

Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara Minta Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Jaga Netralitas dalam Pilkada

Ketua DPP RPDN, Suryokoco, saat menyampaikan surat ke Bawaslu Jateng untuk serius melakukan penindakan

Semarang [DESA MERDEKA] – Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) melalui Ketua DPP, Suryokoco Suryoputro, dengan tegas meminta tim pasangan calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, untuk menjaga demokrasi dengan tidak melibatkan Presiden dan aparat desa dalam kegiatan kampanye Pilkada. Melalui siaran pers tertulis yang diterima redaksi, RPDN menilai bahwa tindakan melibatkan pejabat negara dan kepala desa dalam kontestasi politik daerah dapat merusak asas demokrasi dan mencederai netralitas aparatur negara.

Suryokoco menekankan bahwa netralitas kepala desa sudah menjadi kewajiban yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 70 ayat (1) UU Pemilihan, yang melarang keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo, dan Ketua Bawaslu RI Rachmat Bagja yang juga menekankan pentingnya netralitas kepala desa selama Pilkada 2024.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2024 dari Bawaslu, pengawasan ketat dalam kampanye Pilkada 2024 sangat diperlukan untuk menghindari pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara, intimidasi, dan politik uang. Pejabat daerah yang terlibat dalam kampanye diwajibkan untuk cuti dan tidak menggunakan fasilitas jabatan, sementara kepala desa dan aparat desa dilarang total terlibat dalam kampanye untuk menjaga keadilan dan independensi dalam pemilihan.

“Tim Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebaiknya menghormati nilai-nilai demokrasi dengan tidak melibatkan kepala desa dan presiden dalam kegiatan kampanye Pilkada. Tindakan tersebut menciptakan preseden buruk dan mengganggu integritas pemilu,” ujar Suryokoco. Ia menambahkan, “Jika kepala desa diwajibkan netral, maka seharusnya pejabat tinggi negara juga menahan diri dari keterlibatan aktif.”

RPDN berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada menghormati netralitas aparatur negara dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan untuk menjaga keadilan dan demokrasi dalam Pilkada 2024. Organisasi ini berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat desa dan memajukan demokrasi di tingkat lokal, serta mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas pemilu.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Ketua Umum DPP RPDN, Suryokoco Suryoputro, di nomor 085 865 275 733.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang

3 Desember 2024 - 11:54 WIB

Kapolsek Pebayuran Pimpin Apel Gabungan untuk Pengamanan Rapat Pleno Pilkada 2024

29 November 2024 - 13:28 WIB

Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru

28 November 2024 - 23:06 WIB

KPU Jeneponto Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP

19 Oktober 2024 - 11:42 WIB

Money Politics Dalam Pemilu: Upaya “Penciptaan” Lahan Korupsi Baru

17 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Panwascam Tapian Dolok Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Simalungun 2024

14 Oktober 2024 - 18:26 WIB

Trending di PEMILU