Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMILU · 11 Nov 2024 13:16 WIB ·

Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara Minta Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Jaga Netralitas dalam Pilkada


					<em>Ketua DPP RPDN, Suryokoco, saat menyampaikan surat ke Bawaslu Jateng untuk serius melakukan penindakan</em> Perbesar

Ketua DPP RPDN, Suryokoco, saat menyampaikan surat ke Bawaslu Jateng untuk serius melakukan penindakan

Semarang [DESA MERDEKA] – Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) melalui Ketua DPP, Suryokoco Suryoputro, dengan tegas meminta tim pasangan calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, untuk menjaga demokrasi dengan tidak melibatkan Presiden dan aparat desa dalam kegiatan kampanye Pilkada. Melalui siaran pers tertulis yang diterima redaksi, RPDN menilai bahwa tindakan melibatkan pejabat negara dan kepala desa dalam kontestasi politik daerah dapat merusak asas demokrasi dan mencederai netralitas aparatur negara.

Suryokoco menekankan bahwa netralitas kepala desa sudah menjadi kewajiban yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 70 ayat (1) UU Pemilihan, yang melarang keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo, dan Ketua Bawaslu RI Rachmat Bagja yang juga menekankan pentingnya netralitas kepala desa selama Pilkada 2024.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2024 dari Bawaslu, pengawasan ketat dalam kampanye Pilkada 2024 sangat diperlukan untuk menghindari pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara, intimidasi, dan politik uang. Pejabat daerah yang terlibat dalam kampanye diwajibkan untuk cuti dan tidak menggunakan fasilitas jabatan, sementara kepala desa dan aparat desa dilarang total terlibat dalam kampanye untuk menjaga keadilan dan independensi dalam pemilihan.

“Tim Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebaiknya menghormati nilai-nilai demokrasi dengan tidak melibatkan kepala desa dan presiden dalam kegiatan kampanye Pilkada. Tindakan tersebut menciptakan preseden buruk dan mengganggu integritas pemilu,” ujar Suryokoco. Ia menambahkan, “Jika kepala desa diwajibkan netral, maka seharusnya pejabat tinggi negara juga menahan diri dari keterlibatan aktif.”

RPDN berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada menghormati netralitas aparatur negara dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan untuk menjaga keadilan dan demokrasi dalam Pilkada 2024. Organisasi ini berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat desa dan memajukan demokrasi di tingkat lokal, serta mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas pemilu.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Ketua Umum DPP RPDN, Suryokoco Suryoputro, di nomor 085 865 275 733.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sistem Termin: Mesin Sunyi Penyimpangan Anggaran Proyek Negara

31 Desember 2025 - 17:24 WIB

Sukses! Desa Pegagan Indramayu Simulasikan Pilwu E-Voting

6 Desember 2025 - 03:37 WIB

Menyo’e: Desa Bermartabat Simbol Integritas Pemilu di Morowali Utara

15 November 2025 - 15:03 WIB

154 Desa Bekasi Siap Gelar Pilkades Serentak Digital 2026

30 Juli 2025 - 12:04 WIB

Putusan MK: Pemilu Dipisah, Demokrasi Lebih Kuat

26 Juni 2025 - 22:33 WIB

Pesta Demokrasi Desa: 55 Gampong di Aceh Jaya Siap Gelar Pilchiksung Mei Ini

25 Mei 2025 - 18:44 WIB

Trending di PEMILU