Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 22 Nov 2025 23:41 WIB ·

Rektor Paramadina: Hukum Indonesia Berbahaya, Timbulkan ‘Pengadilan Sesat’


					Prof. Didik J. Rachbini: Hukum Sesat, Ekonomi Rusak, Jum'at (21/11/2025) di Universitas Paramadina Jakarta. Perbesar

Prof. Didik J. Rachbini: Hukum Sesat, Ekonomi Rusak, Jum'at (21/11/2025) di Universitas Paramadina Jakarta.

Sebut Kasus ASDP Contoh Nyata ‘Pengadilan Sesat’

Jakarta [DESA MERDEKA] Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, melontarkan kritik tajam mengenai memburuknya kualitas penegakan hukum di Indonesia. Prof. Didik secara eksplisit menyebut proses peradilan di tanah air kian menunjukkan tanda-tanda “pengadilan sesat” yang berpotensi merusak ekosistem bisnis dan ekonomi nasional. Sorotan keras ini disampaikan dalam sebuah diskusi di Universitas Paramadina, Jumat, 21 November 2025.
Prof. Didik menjadikan kasus hukum yang menimpa jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai contoh nyata kegagalan pilar hukum. Ia menegaskan, sistem hukum yang seharusnya menjadi fondasi bagi tumbuh kembang ekonomi melalui kepastian kontrak dan proses peradilan yang prediktif, kini justru menjadi penghambat utama.

Vonis BUMN Tanpa Aliran Uang dan Kerugian Negara

Prof. Didik mengkritik keras putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis korupsi pada eksekutif BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pada kasus ASDP, meskipun terdapat kejanggalan fundamental:

  • Tidak ditemukan aliran uang haram.
  • Tidak ada audit resmi BPK/BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara. Bahkan, perusahaan tersebut mencatat keuntungan (laba ASDP meningkat hingga Rp637 miliar, tertinggi sepanjang sejarah).
  • Tidak terbukti adanya mens rea (niat jahat atau niat kriminal).
  • Putusan Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya hanya mengategorikan perbuatan sebagai kelalaian (lalai).

Ia menekankan bahwa aksi korporasi yang disasar merupakan langkah manajemen yang sukses dan bermanfaat bagi masyarakat, yakni berupa akuisisi sejenis. Praktik peradilan yang mengkriminalisasi keputusan bisnis ini, tegasnya, adalah bentuk nyata dari “pengadilan sesat“.

Dampak Fatal pada Iklim Investasi dan Dunia Usaha

Menurut Prof. Didik, kondisi hukum yang tidak pasti dan mengkriminalisasi keputusan bisnis ini menimbulkan dampak fatal bagi dunia usaha. Para pelaku usaha dan investor cenderung menahan investasi mereka, sementara profesional dan CEO menjadi takut untuk mengambil keputusan berisiko (corporate action).

“Aktivitas bisnis menjadi lamban bahkan mandek karena kehati-hatian yang berlebihan, yang ujungnya merugikan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya. Ia khawatir, penegakan hukum yang picik terhadap keputusan bisnis akan membuat CEO di masa depan tidak berani mengambil risiko demi kemajuan perusahaan.

Angka Kerugian Negara yang “Absurd” dan Pelemahan KPK

Kejanggalan putusan hukum semakin terlihat saat Prof. Didik menyoroti angka kerugian negara. Meskipun BPK hanya menemukan opportunity loss maksimal sekitar Rp10 miliar pada dua kapal, proses hukum justru memutuskan adanya kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun, sebuah angka yang ia nilai “absurd” dan tidak rasional. Fakta lain, KPK dan PPATK tidak menemukan adanya aliran dana mencurigakan atau transaksi korupsi.

Prof. Didik menyebut kerusakan hukum ini meluas, ditandai dengan intervensi politik dan aparat yang korup. Ia secara spesifik mengkritik pelemahan lembaga anti-korupsi, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah “compang-camping dan penuh culas karena bersekutu dengan kepentingan-kepentingan picik” sejak dilemahkan oleh kekuatan politik.

Rektor Paramadina tersebut memperingatkan bahwa skor Rule of Law Indonesia yang hanya $0,52$ akan menjadi penghambat utama bagi agenda ekonomi Presiden Prabowo Subianto. Ia menutup diskusi dengan menegaskan bahwa keputusan bisnis berisiko tidak boleh dicampuradukkan dengan kriminalitas, sebab jika dibiarkan, Indonesia akan menghadapi anarki hukum.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI