Jakarta [DESA MERDEKA] – Di balik duka bencana hidrometeorologi yang menerjang Pulau Sumatera, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) muncul sebagai anomali positif dalam hal manajemen krisis. Di saat pemerintah pusat memberikan tenggat waktu 90 hari, Gubernur Mahyeldi Ansharullah beserta jajarannya berhasil merampungkan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) hanya dalam waktu 18 hari.
Kecepatan “kilat” ini mendapat apresiasi langsung dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam Rapat Koordinasi Satgas Percepatan di Jakarta, Kamis (15/1/2026). Tito menyebut Sumbar sebagai wilayah dengan tingkat pemulihan paling progresif dibandingkan daerah terdampak lainnya di Sumatera.
“Sumatera Barat relatif paling cepat pulih. Pemerintahan berjalan normal, fasilitas kesehatan beroperasi, dan denyut nadi ekonomi warga mulai menggeliat kembali,” ujar Tito di hadapan para kepala daerah.
Angka Kerugian yang Fantastis
Kecepatan administrasi ini bukan berarti skala bencananya kecil. Mahyeldi membeberkan fakta memilukan: bencana ini berdampak pada 307.936 jiwa dengan total korban jiwa mencapai 264 orang. Secara ekonomi, Sumbar menderita kerugian dan kerusakan yang mencapai angka fantastis, yakni Rp33,55 triliun.
Data komprehensif ini telah dituangkan ke dalam dokumen R3P yang diserahkan kepada BNPB. Dokumen tersebut kini menjadi kitab suci bagi pemerintah pusat untuk membagi kewenangan dan mengucurkan anggaran pemulihan secara faktual.
Fokus pada “Empat Titik Merah”
Meski 12 dari 16 daerah terdampak sudah mulai stabil, Mahyeldi tidak ingin terlena. Masih ada empat kabupaten yang masuk dalam status penanganan intensif, yakni Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, dan Pesisir Selatan. Di wilayah-wilayah ini, sektor pendidikan, akses jalan nasional, dan normalisasi daerah aliran sungai masih menjadi pekerjaan rumah yang berat.
“Dokumen R3P yang kami selesaikan dalam 18 hari adalah bukti bahwa daerah tidak menunggu bola. Kami bergerak cepat agar bantuan pusat memiliki dasar yang terukur dan bertanggung jawab,” tegas Mahyeldi.
Pembentukan Satgas melalui Keppres Nomor 1 Tahun 2026 ini diharapkan menjadi katalisator bagi kementerian terkait—mulai dari PUPR hingga Kemendikbud—untuk segera turun tangan membereskan infrastruktur yang luluh lantak di empat kabupaten prioritas tersebut.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.