Pekalongan, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Sebanyak 104 desa di Kabupaten Pekalongan kini berada dalam posisi sulit. Dana Desa (DD) kategori non-earmark tahun anggaran 2025 gagal tersalurkan, yang mengakibatkan proyek infrastruktur vital di ratusan desa tersebut terhenti total. Fenomena ini memicu kekhawatiran karena penundaan pembangunan bukan disebabkan oleh kelalaian perangkat desa, melainkan imbas perubahan regulasi di tingkat pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa seluruh desa sebenarnya telah memenuhi syarat administratif. Pengajuan pun sudah sampai ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, perubahan mendadak pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) membuat dana tersebut tidak bisa ditransfer ke rekening desa.
“Ini murni karena perubahan regulasi PMK, bukan kesalahan desa. Dana tersebut tidak tersalurkan, yang dampaknya langsung memukul rencana pembangunan fisik yang sudah disusun matang,” ujar Agus.
Pembangunan Fisik Terhantam Paling Keras
Berbeda dengan dana earmark yang sudah dikunci untuk BLT atau ketahanan pangan, dana non-earmark adalah “napas” bagi pembangunan mandiri desa. Dana ini biasanya digunakan untuk proyek fisik seperti jalan, irigasi, dan fasilitas publik. Dengan rata-rata nilai mencapai ratusan juta rupiah per desa, macetnya aliran dana ini otomatis membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi timpang.
Salah satu contoh nyata dampak kebijakan ini terjadi di Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar. Rencana perbaikan jembatan di Dukuh Cokrah yang sudah ambles terpaksa dibatalkan. Padahal, jembatan tersebut merupakan urat nadi aktivitas warga setempat.
Musyawarah Desa Sebagai “Peredam” Konflik
Untuk mengantisipasi kemarahan warga atau tuduhan penyelewengan terhadap perangkat desa, Dinas PMD menginstruksikan setiap desa menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Langkah transparan ini penting agar masyarakat memahami bahwa anggaran yang hilang bukan karena dikorupsi, melainkan karena kendala sistemik di pemerintahan pusat.
Tantangan terbesar saat ini adalah ketidakpastian masa depan. Hingga saat ini, belum ada jaminan apakah dana yang gagal salur di tahun 2025 akan dialokasikan kembali pada tahun 2026 atau hangus begitu saja.
“Sampai sekarang kami masih menunggu informasi dari pusat terkait pengalokasian ulang. Belum ada kepastian,” pungkas Agus. Situasi ini menjadi pengingat bagi pemerintah pusat agar perubahan regulasi di tengah jalan tidak mengorbankan hak-hak pembangunan masyarakat di tingkat akar rumput.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.