Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMERINTAHAN · 15 Jul 2024 09:18 WIB ·

Ratusan Perangkat Desa Lahat Cari Keadilan ke Gubernur!


					<em>Perwakilan Forum Perangkat Desa Se-Kabupaten Lahat saat melakukan audiensi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan.</em> Perbesar

Perwakilan Forum Perangkat Desa Se-Kabupaten Lahat saat melakukan audiensi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Palembang [DESA MERDEKA] – Ratusan perangkat desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lahat mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat (12/7/2024). Kedatangan mereka bertujuan mencari keadilan setelah dinonaktifkan oleh oknum kepala desa. Ketua Forum Perangkat Desa Se-Kabupaten Lahat, Fikri Sumenjar, memimpin langsung audiensi tersebut.

Fikri Sumenjar menyatakan bahwa penonaktifan ratusan perangkat desa ini tidak sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017. Permendagri tersebut mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Sebagai negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus selaras dengan hukum yang berlaku,” tegas Fikri kepada wartawan seusai audiensi.

Ia menjelaskan, sebanyak 304 perangkat desa dari 50 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Lahat menjadi korban pemberhentian pasca-Pilkades serentak pada 9 Desember 2021. Sebelumnya, forum ini telah melakukan audiensi dengan Pj Bupati, DPRD, DPMD, Biro Hukum, dan Inspektorat setempat. Bahkan, mereka telah menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Sayangnya, hingga kini keadilan belum mereka dapatkan.

Fikri mencontohkan, meskipun perangkat desa memenangkan 24 perkara PTUN di 13 kecamatan, pemerintah desa belum sepenuhnya mengembalikan mereka ke jabatan semula. Bahkan, di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Mulak Ulu, seorang perangkat desa yang sempat dikembalikan ke jabatannya, kembali distafkan (diberhentikan) setelah dua bulan.

Oleh karena itu, Fikri berharap audiensi dengan Gubernur Sumsel kali ini dapat membuka jalan keluar setelah hampir tiga tahun mereka berjuang. Menurutnya, seluruh berkas terkait, mulai dari SK pengangkatan hingga SK pemberhentian, telah mereka sampaikan. “Kami masih percaya keadilan itu ada. Jika memang terdapat maladministrasi, kami harap ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Fikri menambahkan, pemberhentian perangkat desa ini tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam regulasi tersebut, perangkat desa yang dapat diberhentikan adalah yang meninggal dunia, berusia 60 tahun, atau tidak memenuhi syarat sebagai aparatur desa. “Jika pemberhentian ini berdasarkan hak prerogatif kepala desa melalui SK, periodesasi SK itu sudah dicabut dan undang-undang baru tidak mengatur periodesasi,” tuturnya.

Saat audiensi, Fikri juga menyampaikan dugaan pengabaian surat sanggahan pemberhentian oleh Pemerintah Kabupaten Lahat hingga dua tingkat (Pasal 77 dan 78 UU Nomor 30 Tahun 2014). Menurutnya, jika Pemkab Lahat mengindahkan pasal tersebut, pihaknya tidak perlu sampai ke PTUN. Fikri berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil alih permasalahan ini untuk memberikan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten Lahat.

Menanggapi keluhan tersebut, Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dedi Harapan, didampingi Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Sumsel, Rika Aprilisna, menyatakan pihaknya akan segera menyurati Pj Bupati Lahat terkait surat Dirjen Bina Pemerintah Desa tertanggal 4 September 2023. Surat tersebut berisi klarifikasi permasalahan pemberhentian perangkat desa dan pengawalan pelaksanaan putusan PTUN. “Kita akan segera menyurati Pj Bupati Lahat, kemudian menggelar rapat dengan Pak Gubernur. Hasilnya akan kami sampaikan,” kata Dedi Harapan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Retret Akmil: Gembleng Pimpinan DPRD Demi Pembangunan Desa Efektif

20 April 2026 - 08:36 WIB

Lilin Desa: Visi Hatta Lewat Jutaan Bibit Kelapa

4 April 2026 - 19:39 WIB

Cair Serentak: Strategi Amankan Rp900 Ribu dari Dana Desa

16 Maret 2026 - 06:34 WIB

Jalan Tol Hasil Bumi: Ambisi Mendes Yandri untuk Yahukimo

11 Maret 2026 - 21:03 WIB

Duet Kemendes-BAPPISUS: Perkuat Daya Gedor Ekonomi Desa

11 Maret 2026 - 04:55 WIB

Kedaulatan Data Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran

6 Maret 2026 - 21:21 WIB

Trending di PEMERINTAHAN