Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 25 Feb 2026 20:08 WIB ·

Proyek Pipa Rp101 Miliar Bekasi Berujung Laporan Polisi


					Proyek Pipa Rp101 Miliar Bekasi Berujung Laporan Polisi Perbesar

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Angka fantastis sebesar Rp101 miliar yang digelontorkan dari APBD Kabupaten Bekasi untuk proyek pipa PDAM kini menyisakan residu persoalan hukum. Mus Mulyadi, seorang subkontraktor, resmi melaporkan PT Rafa Karya Indonesia dan PT Tigalapan Adam Internasional ke Polda Metro Jaya pada Rabu (25/2/2026). Ia menduga ada praktik penggelapan sisa pembayaran senilai Rp1,7 miliar yang merupakan hak para pekerja lapangan.

Laporan polisi bernomor LP/B/1481/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut membuka tabir sisi gelap pengerjaan infrastruktur di Tanah Merah (Kedung Waringin) dan Serang (Cibarusah). Mus merasa haknya “digantung” setelah kontrak diputus secara sepihak, padahal dana tersebut merupakan biaya pengadaan alat dan keringat para buruh yang telah bekerja.

Kejanggalan Anggaran dan Realisasi Lapangan
Sorotan tajam mengarah pada mekanisme pencairan dana oleh dinas terkait. Timbul pertanyaan besar mengenai transparansi tata kelola anggaran: Bagaimana mungkin proyek yang ditengarai belum tuntas sepenuhnya diduga telah dibayarkan penuh oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi?

“Jika benar pembayaran dilakukan sebelum proses serah terima atau PHO rampung, maka ini adalah masalah serius dalam tata kelola keuangan daerah,” tegas Mus Mulyadi. Publik kini menunggu kejelasan mengenai apakah prosedur administrasi telah dilalui dengan benar atau justru ada celah hukum yang sengaja dimanfaatkan.

Ujian Moral di Balik Proyek Jumbo
Dukungan terhadap keadilan pekerja terus mengalir. Slamet Riyadi, CEO hotnetNews.co.id yang mendampingi pelaporan, menilai kasus ini memenuhi unsur pidana penggelapan sesuai Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ia bahkan berjanji akan membawa keganjilan proyek ini hingga ke meja Komisi III DPR RI jika tidak ditemukan titik terang.

Senada dengan itu, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bekasi, Subur (Jhon), menyebut perkara ini sebagai ujian integritas bagi penegakan hukum di Bekasi. Menurutnya, proyek pemerintah tidak boleh menjadi “ruang gelap” yang membiarkan kontraktor besar menindas hak-hak kecil di lapangan.

Kasus ini kini menjadi cermin bagi Kabupaten Bekasi; apakah hukum mampu tegak berdiri di antara tumpukan dokumen proyek ratusan miliar, atau justru kalah oleh praktik culas yang mengabaikan hak-hak kemanusiaan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sinergi Gotong Royong Wali Murid Warnai Kelulusan SDN Bantarjaya 05 Bekasi

24 Juni 2026 - 13:14 WIB

AI dan Bansos: Akhir Era ‘Main Mata’ Perangkat Desa?

24 Juni 2026 - 08:49 WIB

Momen Haru Angkatan XV PAUD Satria Mandiri: Sinergi Desa Balitata Cetak Generasi Emas

23 Juni 2026 - 21:12 WIB

Klinik APBDesa Singosari,Sekolah Tata Kelola yang Menginspirasi Desa

23 Juni 2026 - 12:52 WIB

Pasca-Audit Investigasi, Warga Kembali Segel Kantor Desa Loleo

23 Juni 2026 - 06:10 WIB

10 Tahun Pembiaran Limbah TPA Blondo, Sawah Warga Mati!

20 Juni 2026 - 22:00 WIB

Trending di RAGAM