Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Angka fantastis sebesar Rp101 miliar yang digelontorkan dari APBD Kabupaten Bekasi untuk proyek pipa PDAM kini menyisakan residu persoalan hukum. Mus Mulyadi, seorang subkontraktor, resmi melaporkan PT Rafa Karya Indonesia dan PT Tigalapan Adam Internasional ke Polda Metro Jaya pada Rabu (25/2/2026). Ia menduga ada praktik penggelapan sisa pembayaran senilai Rp1,7 miliar yang merupakan hak para pekerja lapangan.
Laporan polisi bernomor LP/B/1481/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut membuka tabir sisi gelap pengerjaan infrastruktur di Tanah Merah (Kedung Waringin) dan Serang (Cibarusah). Mus merasa haknya “digantung” setelah kontrak diputus secara sepihak, padahal dana tersebut merupakan biaya pengadaan alat dan keringat para buruh yang telah bekerja.
Kejanggalan Anggaran dan Realisasi Lapangan
Sorotan tajam mengarah pada mekanisme pencairan dana oleh dinas terkait. Timbul pertanyaan besar mengenai transparansi tata kelola anggaran: Bagaimana mungkin proyek yang ditengarai belum tuntas sepenuhnya diduga telah dibayarkan penuh oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi?
“Jika benar pembayaran dilakukan sebelum proses serah terima atau PHO rampung, maka ini adalah masalah serius dalam tata kelola keuangan daerah,” tegas Mus Mulyadi. Publik kini menunggu kejelasan mengenai apakah prosedur administrasi telah dilalui dengan benar atau justru ada celah hukum yang sengaja dimanfaatkan.
Ujian Moral di Balik Proyek Jumbo
Dukungan terhadap keadilan pekerja terus mengalir. Slamet Riyadi, CEO hotnetNews.co.id yang mendampingi pelaporan, menilai kasus ini memenuhi unsur pidana penggelapan sesuai Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ia bahkan berjanji akan membawa keganjilan proyek ini hingga ke meja Komisi III DPR RI jika tidak ditemukan titik terang.
Senada dengan itu, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bekasi, Subur (Jhon), menyebut perkara ini sebagai ujian integritas bagi penegakan hukum di Bekasi. Menurutnya, proyek pemerintah tidak boleh menjadi “ruang gelap” yang membiarkan kontraktor besar menindas hak-hak kecil di lapangan.
Kasus ini kini menjadi cermin bagi Kabupaten Bekasi; apakah hukum mampu tegak berdiri di antara tumpukan dokumen proyek ratusan miliar, atau justru kalah oleh praktik culas yang mengabaikan hak-hak kemanusiaan.
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.