Pringsewu [DESA MERDEKA] – Kabar baik menghampiri masyarakat Kabupaten Pringsewu! Bumi Jejama Secancanan akan segera memiliki wajah baru dengan bertambahnya jumlah pekon. Jika sebelumnya Pringsewu memiliki 126 pekon yang tersebar di sembilan kecamatan, dalam waktu dekat angka tersebut akan bertambah menjadi 128 pekon. Ini menyusul langkah progresif Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang tengah memproses definitifnya dua pekon persiapan, yakni Pekon Persiapan Sukamanah dan Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat.
Sorak sorai kegembiraan tentu tak dapat dibendung oleh warga kedua pekon persiapan ini. Pekon Sukamanah sendiri merupakan hasil pemekaran yang strategis dari Pekon Bandungbaru, yang berada di Kecamatan Adiluwih. Sementara itu, Pekon Kresnomulyo Barat mekar dari induknya, Pekon Kresnomulyo, yang terletak di Kecamatan Ambarawa. Dengan adanya pemekaran ini, peta administrasi Kabupaten Pringsewu akan semakin detail, terdiri dari 128 pekon dan 5 kelurahan yang dinamis.
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, dalam forum Rapat Paripurna DPRD Pringsewu pada Rabu (14/5/2025), secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi tonggak sejarah pembentukan kedua pekon baru ini. Dalam penyampaiannya, Bupati Riyanto mengungkapkan bahwa inisiatif pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat dan Pekon Sukamanah dilandasi oleh visi mulia untuk mewujudkan pembangunan pekon yang lebih merata dan efektif. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta mengakselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam sektor perekonomian yang vital.
“Pembentukan kedua pekon persiapan ini telah melalui proses yang matang melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020,” jelas Bupati Riyanto dengan optimisme. “Setelah melalui serangkaian kajian mendalam dan verifikasi yang teliti oleh Tim Penataan dan Pembentukan Pekon, Pemerintah Kabupaten Pringsewu memandang bahwa penetapan Peraturan Daerah tentang pembentukan kedua pekon ini adalah sebuah keniscayaan.”
Lebih lanjut, Bupati memaparkan beberapa poin krusial dari hasil kajian dan verifikasi yang telah dilakukan. Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Umi Laila, Ketua TP-PKK Ny. Rahayu Riyanto, jajaran pemkab, forkopimda, APDESI, serta tokoh agama dan masyarakat, terungkap bahwa penetapan batas wilayah pekon telah sesuai dengan kaidah kartografis melalui Peraturan Bupati. Selain itu, kedua pekon persiapan ini juga telah menerima alokasi anggaran operasional yang signifikan, yakni 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) induk masing-masing.
“Struktur organisasi dan pengangkatan perangkat pekon di kedua pekon persiapan juga telah terlaksana dengan baik,” imbuh Bupati Riyanto. “Bahkan, kantor dan balai pekon telah berdiri kokoh berkat swadaya dan semangat gotong royong masyarakat setempat. Pendataan penduduk, potensi ekonomi, pertanahan, perekonomian, pendidikan, dan kesehatan juga telah rampung.”
Dengan harapan yang membumbung tinggi, Bupati Pringsewu menyampaikan agar Ranperda yang diajukan ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dengan demikian, Pekon Sukamanah dan Pekon Kresnomulyo Barat dapat segera tumbuh dan berkembang, memberikan dampak positif yang signifikan bagi seluruh masyarakat Pringsewu.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.