Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 14 Jan 2026 16:39 WIB ·

Polda Maluku Utara Didesak Segera Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Obi: Jangan Tebang Pilih!


					Polda Maluku Utara Didesak Segera Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Obi: Jangan Tebang Pilih! Perbesar

Maluku Utara [DESA MERDEKA] — Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM-KANe) Maluku Utara secara resmi mendesak pihak kepolisian untuk tidak “bungkam” dan segera menetapkan pengusaha berinisial LN alias La Nane sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan batuan atau Galian C tanpa izin di Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Investigasi Lapangan dan Temuan Pelanggaran
Aktivitas tambang yang diduga kuat tidak mengantongi izin operasional tersebut diketahui telah berlangsung sejak 22 Desember 2025. Padahal, berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, tidak ditemukan satu pun dokumen resmi yang melandasi legalitas penambangan tersebut.
Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sebenarnya telah bergerak dengan memeriksa lima orang saksi. Kasubdit IV Ditreskrimsus, Kompol Agus Supriadi, juga telah mengonfirmasi adanya pengecekan langsung ke lokasi kejadian. Namun, hingga pertengahan Januari 2026, status hukum La Nane masih belum ditingkatkan menjadi tersangka, yang memicu spekulasi adanya “kekuatan besar” di balik operasional tambang tersebut.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 secara tegas menyatakan:
> “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
>
Sekretaris LSM-KANe Maluku Utara, Asbar Sandiah, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Polda untuk menunda penetapan tersangka. “Bukti lapangan sudah ada, saksi sudah diperiksa, dan fakta bahwa kegiatan ini berjalan tanpa dokumen adalah pelanggaran telanjang terhadap hukum negara. Jika Polda diam, ini menciderai rasa keadilan masyarakat,” tegas Asbar.

Ancaman Mosi Tidak Percaya
Nada keras juga datang dari Ketua LSM-KANe Maluku Utara, Risal Sangaji. Ia memperingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan, pihaknya akan mengonsolidasikan massa untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.

“Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Kami mendesak Polda Maluku Utara untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan La Nane sebagai tersangka. Jika terus dibiarkan, kami akan menyatakan mosi tidak percaya kepada penegak hukum di wilayah ini,” ujar Risal.

Publik kini menunggu keberanian Kapolda Maluku Utara untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terutama dalam memberantas mafia tambang yang merugikan daerah dan merusak lingkungan tanpa kontribusi resmi bagi negara.

Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan rilis pers dan pernyataan sikap dari LSM-KANe Maluku Utara. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait, termasuk Saudara La Nane maupun Polda Maluku Utara, untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 135 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

LPM dan Ikhtiar Menumbuhkan Partisipasi dari Akar Rumput

18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Jelang Musim Tanam, Warga Kedungwaringin Gelar Hajat Bumi

16 Juli 2026 - 15:18 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 36: Kolaborasi Seni dan Teknologi

8 Juli 2026 - 13:54 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

4 Juli 2026 - 13:34 WIB

Ruas Jalan Desa Rusak Parah, Warga Loleo Berharap Perhatian Bupati Halmahera Selatan

3 Juli 2026 - 10:37 WIB

Bertaruh Nyawa di Tengah Laut: Potret Darurat Kesehatan Warga Desa Loleo dan Polindes yang Sekarat

30 Juni 2026 - 12:30 WIB

Trending di RAGAM