Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

POLITIK · 25 Feb 2025 17:06 WIB ·

Pilih Kursi Dewan atau Jadi Pendamping Desa? Kemendes Tegas!


					Pilih Kursi Dewan atau Jadi Pendamping Desa? Kemendes Tegas! Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengeluarkan “kartu merah” bagi para pendamping desa yang mencoba bermain di dua kaki. Dalam sebuah penegasan hukum yang lugas, pemerintah mewajibkan seluruh pendamping desa yang berniat maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk segera angkat kaki dari jabatannya.

Kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah nyata menjaga marwah anggaran negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala BPSDM Kemendes PDT, Agustomi Masik, di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

“Pendamping desa yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPD, atau DPRD wajib mengundurkan diri. Ini sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Agustomi.

Benteng UU Pemilu Melawan Konflik Kepentingan
Aturan main ini bersandar pada Pasal 240 ayat (1) huruf k, l, dan m UU Pemilu. Secara esensial, beleid tersebut melarang siapa pun yang honornya bersumber dari keuangan negara untuk merangkap jabatan sebagai kontestan pemilu.

Alasannya jelas: untuk menghindari penyalahgunaan wewenang di desa yang berpotensi memicu konflik kepentingan. Sebagai tenaga profesional, pendamping desa dituntut fokus pada pemberdayaan masyarakat, bukan pada perolehan suara di daerah pemilihan.

Sanksi Hukum Bagi yang “Nakal”
Agustomi menjelaskan bahwa kebijakan di bawah kepemimpinan Menteri Yandri Susanto ini selaras dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan hukum. Oleh karena itu, Kemendes PDT mewajibkan setiap pendamping desa menandatangani surat pernyataan ketaatan.

Jika ditemukan pendamping desa yang terdaftar sebagai Caleg namun masih menerima gaji dari negara, Kemendes tidak akan segan melakukan pemberhentian secara tidak hormat dan memprosesnya secara hukum.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menyaring tenaga pendamping desa yang benar-benar profesional. Desa tidak boleh menjadi alat politik, dan uang negara tidak boleh membiayai kampanye terselubung dengan kedok pendampingan masyarakat. Pilihannya hanya satu: fokus membangun desa atau berjuang meraih kursi dewan dengan mengundurkan diri secara terhormat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pasar Tradisional Sekarat: Jeritan Anak Pedagang Menggugat Khofifah

21 April 2026 - 06:59 WIB

Foto: Hasil Rekayasa Ai, Baret Meluapkan Kemarahan

Lawan Godzilla El-Nino, Sektor Pertanian dan Perikanan Jadi Fokus Utama

13 April 2026 - 18:33 WIB

Ziarah Mohammad Yamin: Misi Senior PP Perkuat Solidaritas Organisasi

12 April 2026 - 06:03 WIB

Slogan Perempuan Mengabdi: Anggi Putri Warnai Kursi BPD Bantarjaya

28 Maret 2026 - 15:22 WIB

Meja Bukber Jadi Ruang Rekonsiliasi Pemuda Papua Barat Daya

19 Maret 2026 - 09:29 WIB

Transparansi Hasil Evaluasi: Hak Mutlak Pendamping Desa Nusantara

17 Maret 2026 - 06:32 WIB

Trending di POLITIK