Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 29 Mei 2025 05:08 WIB ·

Peta Batas Gampong: Tonggak Pemerintahan Aceh Barat Daya


					akil Bupati Aceh Barat Daya, Zaman Akli, menyerahkan Peta Batas Administrasi Gampong kepada perwakilan keuchik di lobi kantor Setdakab Abdya, Rabu (28/05/2025). Perbesar

akil Bupati Aceh Barat Daya, Zaman Akli, menyerahkan Peta Batas Administrasi Gampong kepada perwakilan keuchik di lobi kantor Setdakab Abdya, Rabu (28/05/2025).

Aceh barat Daya [DESA MERDEKA] Penetapan batas wilayah suatu daerah acap kali hanya dilihat sebagai urusan teknis belaka. Namun, di Aceh Barat Daya (Abdya), Wakil Bupati Zaman Akli menegaskan bahwa penetapan peta batas gampong jauh lebih dari sekadar garis di atas kertas. Ia merupakan identitas, wilayah kewenangan, ruang pengelolaan sumber daya, bahkan krusial dalam mitigasi potensi konflik. Penegasan ini disampaikan Wabup Zaman Akli dalam sambutannya pada acara penyerahan Peta Batas Administrasi Gampong untuk wilayah Kecamatan Tangan-Tangan dan Kecamatan Manggeng, yang berlangsung di lobi kantor Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat pada Rabu (28/05/2025).

“Ini bukan sekadar penyerahan dokumen atau peta. Ini adalah tonggak penataan sistem pemerintahan gampong yang lebih tertib, lebih pasti, dan lebih berkeadilan,” ujar Zaman Akli dengan penuh penekanan. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya memandang penegasan batas wilayah ini sebagai langkah strategis, bukan semata urusan administratif. Kejelasan batas-batas ini diyakini akan membuka jalan bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel di tingkat gampong.

Wabup Zaman Akli juga mengungkapkan kebanggaannya atas kolaborasi apik yang terjalin. Kerja keras tim pemetaan, camat, para keuchik, hingga tokoh masyarakat yang terlibat dalam proses musyawarah dan verifikasi di lapangan telah membuahkan hasil berupa peta yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. “Ini adalah hasil kolaborasi yang patut kita banggakan,” paparnya, seraya menekankan bahwa dengan ditetapkannya batas-batas gampong secara resmi, perencanaan pembangunan dapat dirancang dengan basis data yang lebih akurat, pengelolaan aset desa menjadi lebih jelas, serta pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih tepat sasaran. Dampak positif lainnya, potensi gesekan antarwilayah dapat diminimalisasi lantaran semua telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, Zaman Akli mengajak seluruh pemangku kepentingan di tingkat gampong dan kecamatan untuk senantiasa menjaga komitmen ini. Ia berpesan agar peta batas gampong ini tidak hanya tersimpan dalam laci atau dinding kantor, melainkan dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan. “Sosialisasikan kepada masyarakat agar semua tahu dan memahami batas wilayahnya masing-masing,” imbuhnya. Dengan kejelasan wilayah, peran pemerintah gampong dalam membangun masyarakat juga akan semakin optimal, menghilangkan keraguan dalam pengambilan kebijakan dan perdebatan dalam urusan pelayanan. “Kita ingin masyarakat kita hidup dalam kepastian, bukan dalam ketidakjelasan,” tegas Zaman Akli.

Pada kesempatan yang sama, apresiasi mendalam juga disampaikan kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses panjang penetapan batas ini. Wabup mengakui bahwa pekerjaan ini bukanlah hal mudah, memerlukan ketelitian teknis, ketegasan hukum, serta kepekaan sosial. “Tentunya banyak terjadi gesekan serta perbedaan pendapat di lapangan. Namun, semua itu berhasil kita jalani dengan baik dan yakinlah ini semua demi kemaslahatan kita bersama dan anak cucu kita ke depan,” pungkasnya, sembari berharap upaya ini menjadi amal jariyah bagi semua yang terlibat.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Abdya, Delvhan Aryanto, S.I.P., M.M., dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini telah dimulai sejak awal tahun 2024. Prosesnya meliputi sosialisasi, penetapan secara kartometrik, penegasan kesepakatan di lapangan untuk menentukan titik koordinat, hingga pembagian peta pada hari ini, 28 Mei 2025. Objek kegiatan mencakup seluruh desa di Kecamatan Manggeng dan Kecamatan Tangan-Tangan. “Sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” ungkap Delvhan Aryanto.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Situbondo Bermasalah: 16 Desa Terancam Dipolisikan

18 April 2026 - 01:21 WIB

Demokrasi Bantarjaya: Daftar Pemilih BPD Resmi Ditetapkan hari ini

16 April 2026 - 10:58 WIB

Soreang Digital: Strategi Mandiri Lewat Ikan dan AI

11 April 2026 - 03:17 WIB

Sengketa Lapak Popoh: Saat Realitas Sosial Beradu Aturan

11 April 2026 - 01:56 WIB

Prestasi vs Preseden: Nasib Desa Sukojati di Ujung Prosedur

11 April 2026 - 00:06 WIB

Lapak Panas Desa Popoh: Sengketa Adat atau Intimidasi?

10 April 2026 - 21:11 WIB

Trending di DESA