Penukal Abab Lematang Ilir [DESA MERDEKA] – Dalam upaya menciptakan generasi muda yang berkualitas dan menekan angka pernikahan dini, Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang pernikahan dini pada Senin (30/12/2024). Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB ini, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, hingga para pemuda.
Camat Tanah Abang, Darmawan, SH, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah preventif. “Pernikahan dini bukan hanya berdampak pada kehidupan pribadi pasangan, tetapi juga berdampak luas pada aspek sosial dan pembangunan masyarakat,” ujarnya. “Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami dampak negatifnya melalui kegiatan ini,” tambah Darmawan.
Pentingnya Pendidikan Hukum
Kepala KUA Kecamatan Tanah Abang, Almukminin, S.Pdi., M.Si., memberikan pemahaman hukum terkait usia minimal pernikahan dan dampak negatif pernikahan dini. “Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Pernikahan dini dapat berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental, pendidikan, serta ekonomi,” jelasnya.
Peran Aktif Semua Pihak
Kapolsek Tanah Abang, yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Desa Raja, Bripka Beni Arshal, juga turut memberikan arahan. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. “Selain memberikan pemahaman hukum, kami juga mendorong masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, seperti pencurian dan perampokan,” ujarnya. “Kami terus berupaya memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat, termasuk terkait isu-isu penting seperti pernikahan dini,” tambah Bripka Beni.
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa
Bripka Beni juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. “Bhabinkamtibmas tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memonitoring penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Harapan ke Depan
Kepala Desa Raja, Aswin Markosuma, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang berlangsung hingga pukul 15.30 WIB ini. “Kami berterima kasih atas perhatian semua pihak dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Raja. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang nyata dan berkelanjutan,” ujarnya di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Abang Almukminin, S.Pdi., M.Si, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raja Azwar Anas, S.Pdi, Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., diwakili oleh Bhabinkamtibmas Desa Raja Bripka Beni Arshal, Danramil Pendopo PALI diwakili oleh Babinsa Desa Raja, Koptu Mahmud, dan seluruh undangan.
Penyuluhan hukum tentang pernikahan dini ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.
“Sehingga mampu menekan angka pernikahan dini di Desa Raja dan sekitarnya,” pungkas sang Kades.
Joni Karbot, S.Th.I
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.