Ponorogo, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Upaya mereformasi tata kelola aset keagamaan agar berdampak langsung pada ekonomi riil masyarakat mulai bergulir di Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Melalui koordinasi lintas sektor, Pemerintah Desa Gajah menjadi fasilitator penyusunan rancangan Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan lahan tegalan produktif seluas 2,09 hektar, Rabu (16/9/2026).
Langkah ini menandai babak baru optimalisasi aset umat. Tanah yang menjadi objek kerja sama ini merupakan aset wakaf organisasi Nahdlatul Ulama (NU)—berasal dari wakaf keluarga almarhum Bapak Sadiyo bin Samadi dan Hj. Umi Lafikoti kepada PCNU Ponorogo—yang areanya membentang di Dusun Ngrancak dan Dusun Pule.

Meski secara persentase angka 2,09 hektar ini hanya mencakup sekitar 0,15% dari total luas wilayah Desa Gajah yang mencapai 1.355 hektar, nilai ekonomis tegalan agraris ini dinilai sangat strategis untuk ukuran ruang mikro desa. Selama ini, lahan tersebut telah ditanami komoditas palawija seperti jagung dan ketela oleh warga setempat, namun hasil ekonominya dinilai belum optimal karena sebatas mengendap sebagai kas organisasi.
Melalui MoU baru yang sedang digodok, manajemen pengelolaan direformasi total. Kerja sama ini mempertemukan Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Ponorogo, MWC NU Sambit, dan Ranting NU Gajah dengan pihak ketiga selaku petani penggarap. Poin-poin krusial yang dibahas meliputi kepastian hak-kewajiban, standardisasi mekanisme agronomi berkelanjutan, hingga transparansi pola pembagian hasil.
H. Sukarni dari LWP PCNU Ponorogo menegaskan, perumusan regulasi ini ditargetkan rampung dalam satu bulan ke depan.
“Insyaallah selesai dalam waktu satu bulan. Kita awali dengan sinkronisasi intensif antara pemerintahan desa, Ranting NU, MWC NU, dan LWP PCNU Ponorogo,” ujarnya.
Murni Filantropi, Tanpa Bagi Hasil ke Kas Desa
Kerancuan mengenai status program ini juga terjawab klir dalam musyawarah. Pengelolaan ini murni merupakan program ketahanan ekonomi berbasis filantropi Islam milik organisasi, bukan program kedinasan berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, seluruh keuntungan dari pengelolaan tegalan ini nantinya dialokasikan penuh untuk kemaslahatan umat (mauquf ‘alaih) di Desa Gajah serta operasional pengelola (nadzir). Tidak ada skema bagi hasil yang masuk ke kas pemerintah desa.
Keterlibatan Pemerintah Desa Gajah dipastikan murni sebagai fasilitator administratif, saksi hukum kewilayahan, dan mitra pemberdayaan. Kehadiran pemdes krusial untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi penggarap lokal, meminimalkan potensi sengketa sosial, sekaligus memastikan roda ekonomi dari lahan wakaf ini berputar selaras dengan program pengentasan kemiskinan di Desa Gajah.
Melalui legalitas kerja sama yang transparan dan akuntabel ini, aset wakaf tidak lagi diperlakukan pasif sebagai tanah jaga formalitas, melainkan bertransformasi menjadi instrumen ketahanan pangan berbasis komunitas yang mandiri dan berkelanjutan.
(Wiyoso/Red)



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.