Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 8 Mei 2025 09:12 WIB ·

Pebayuran Gencarkan PBB, Tertibkan Bangli


					Pebayuran Gencarkan PBB, Tertibkan Bangli Perbesar

Pebayuran, Bekasi [DESA MERDEKA] Camat Pebayuran, Hasyim Adnan Adha, S.STP., MSi, menyampaikan imbauan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penertiban bangunan liar dalam rapat Minggon Desa Bantarjaya. Rapat tersebut berlangsung di aula kantor desa pada Kamis (08/05/2025).

Dalam sambutannya, Hasyim Adnan Adha, S.STP., MSi, menekankan pentingnya partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PBB. “Kami sangat mengharapkan partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. Sebab, PBB merupakan salah satu objek daerah yang kewenangannya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Camat Pebayuran mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak untuk bersama-sama memenuhi kewajiban kepada daerah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang tertera. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat yang belum menerima SPPT PBB dapat menghubungi tim dari kecamatan atau tim yang dibentuk oleh Pemerintah Desa. “Bisa jadi SPPT PBB ada di desa, tetapi orangnya atau wajib pajaknya ada di kota,” jelasnya.

Pemerintah mengapresiasi masyarakat wajib pajak yang telah melakukan pembayaran. “Untuk bisa membangun daerah ini, kita perlu bersama-sama membayar pajak,” tambah Hasyim Adnan Adha.

Selain itu, rapat Minggon tersebut juga membahas penertiban bangunan liar. Camat Pebayuran menyampaikan bahwa penertiban ini telah dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati. “Kami berharap kita dapat bekerja sama dalam menangani kegiatan penertiban bangunan liar ini,” katanya. Pemerintah kecamatan telah membentuk lima tim yang diketuai oleh para kepala seksi kecamatan. Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan membentuk minimal tiga tim yang diketuai oleh kepala dusun atau RW. Tujuannya adalah agar kegiatan penertiban berjalan dengan baik dan lancar.

Akp Iing Suheri, S.H., MH, yang juga hadir dalam rapat tersebut, menegaskan kesiapan aparat penegak hukum (APH) untuk membantu dan mengawal kegiatan penertiban bangunan liar. “Kami selaku APH siap membantu mengawal kegiatan penertiban yang sudah ditetapkan oleh surat edaran dari bupati,” ujarnya. Ia juga mengharapkan kerja sama dari seluruh unsur yang ada dalam melaksanakan penertiban tersebut.

Lebih lanjut, Akp Iing Suheri mengimbau seluruh pemerintah desa dan kelurahan di Kecamatan Pebayuran untuk turut serta menjaga kondusifitas lingkungan. “Kami selaku APH menghimbau kepada seluruh pemerintahan desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Pebayuran turut serta menjaga kondusifitas lingkungan, agar Pebayuran selalu aman dan tertib,” tegasnya.

Rapat Minggon tersebut juga dihadiri oleh Abdul Azis dari Satpol-PP Kecamatan Pebayuran, Nurdin Firmansyah selaku Ketua BPD Bantarjaya, seluruh perangkat Desa Bantarjaya, dan instansi terkait lainnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Situbondo Bermasalah: 16 Desa Terancam Dipolisikan

18 April 2026 - 01:21 WIB

Demokrasi Bantarjaya: Daftar Pemilih BPD Resmi Ditetapkan hari ini

16 April 2026 - 10:58 WIB

Soreang Digital: Strategi Mandiri Lewat Ikan dan AI

11 April 2026 - 03:17 WIB

Sengketa Lapak Popoh: Saat Realitas Sosial Beradu Aturan

11 April 2026 - 01:56 WIB

Prestasi vs Preseden: Nasib Desa Sukojati di Ujung Prosedur

11 April 2026 - 00:06 WIB

Lapak Panas Desa Popoh: Sengketa Adat atau Intimidasi?

10 April 2026 - 21:11 WIB

Trending di DESA