Pebayuran, Bekasi [DESA MERDEKA] – Kejanggalan mewarnai pelaksanaan proyek pengecoran jalan di Desa Karanghaur RT 002/001, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Proyek yang dimulai pada Selasa, 20 Mei 2025 ini, langsung menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi awal diduga kuat tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya berlangsung, memicu spekulasi adanya maladministrasi.
Awalnya, papan informasi yang terpampang mencantumkan data proyek untuk Kelurahan Kertasari, lengkap dengan Nomor SPMK: 600.2.102/250/630/SP/Disperkimtan/2025, pagu anggaran sebesar Rp436.344.600,00, dan kontraktor pelaksana PT Bangun Leluasa Karya. Padahal, lokasi pengerjaan fisik jelas berada di Desa Karanghaur.
Ketika temuan ini dikonfirmasikan, pihak konsultan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan. “Sori bro, saya salah bawa. Itu plang papan nama untuk Kelurahan Kertasari, saya sedang kurang fokus karena masalah rumah tangga,” ujar TK, oknum konsultan yang terlibat. Senada dengan itu, WU, oknum pengawas dari Disperkimtan, juga mengakui, “Salah ambil spanduk proyek.”
Situasi semakin memanas ketika LS, perwakilan dari PT Bangun Leluasa Karya, memberikan respons dengan nada tinggi kepada awak media yang melakukan peliputan. “Bang, sudah dicek belum ke lapangan? Papan nama sudah diganti. Belajar lagi jadi wartawannya sebelum nulis. Lagian malam-malam masih di lokasi, ente wartawan apa linmas sih sebenarnya?” ucap LS dengan kesal, Selasa (27/5/2025).
Benar saja, setelah insiden ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat, papan informasi proyek tersebut akhirnya diganti. Papan baru kini mencantumkan alamat yang benar, yaitu Kampung Teluk Haur, Desa Karanghaur. Namun, yang menarik, Nomor SPMK dan pagu anggaran masih sama persis dengan papan keliru sebelumnya: No. SPMK: 600.2.102/250/630/SP/Disperkimtan/2025 dengan anggaran Rp436.344.600,00, dilaksanakan oleh PT Bangun Leluasa Karya.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Penelusuran lebih lanjut menemukan fakta bahwa proyek yang seharusnya berlokasi di Kelurahan Kertasari kini memiliki rincian berbeda: No. SPMK: 600.2.102/253/633/SP/KP/Disperkimtan/2025, pagu anggaran Rp253.248.800,00, dan pelaksana PT Vinbick Maxindo Kontruksi. Ironisnya, di lokasi Kelurahan Kertasari, ditemukan papan informasi publik yang penuh dengan coretan cairan korektor (tipe-x), terutama pada bagian nomor SPMK, nilai anggaran, dan nama pelaksana. Kuat dugaan, papan inilah yang awalnya keliru terpasang di Desa Karanghaur, kemudian dipindahkan dan “dikoreksi” secara manual.
Menanggapi carut-marut ini, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bekasi, Ahmad Syarifudin, angkat bicara. Ia menyayangkan tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya pembodohan publik. “Kalau memang salah, akui saja. Jangan menipu publik dengan menghapus-hapus data menggunakan tipe-x. Itu jelas bentuk pembodohan yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat atau pelaksana proyek pemerintah,” tegas Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menekankan bahwa informasi proyek merupakan bagian krusial dari keterbukaan publik yang dijamin undang-undang. Kesalahan fatal yang menyangkut identitas proyek, nilai anggaran, dan pelaksana pekerjaan dapat memicu kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran. “Bila kesalahan seperti ini terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, dikhawatirkan akan terus berulang dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap setiap proyek pemerintah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi lebih lanjut dari pihak Disperkimtan Kabupaten Bekasi maupun dari PT Bangun Leluasa Karya terkait serangkaian kejanggalan ini. Publik pun menanti keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi setiap rupiah uang rakyat yang digunakan.
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.