Nunukan, Kalimantan Utara [DESA MERDEKA] – Bayang-bayang konflik agraria antara warga desa dan korporasi di Kalimantan Utara kini mulai menemukan titik terang. Rismanto, Anggota DPRD Kaltara dari Dapil IV Nunukan, bergerak taktis membawa “suara bising” dari akar rumput ke meja parlemen. Melalui Komisi III, politisi Partai NasDem ini mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk merampungkan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai perisai hukum warga lokal.
Langkah ini merupakan respons kilat Rismanto setelah menyerap kegelisahan warga dalam agenda Reses Masa Persidangan II. Fokus utamanya satu: membereskan sengketa lahan yang selama ini menjadi “bom waktu” bagi kedamaian di desa-desa Nunukan.
Dua Skenario Konflik yang Menghantui
Rismanto mengidentifikasi dua persoalan klasik namun berat yang kerap membuat masyarakat desa terpojok. Pertama, munculnya izin Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tiba-tiba “menimpa” lahan permukiman atau kebun yang sudah dikelola warga secara turun-temurun.
Kedua, adanya fenomena lahan tidur milik perusahaan yang ditelantarkan bertahun-tahun. Saat warga mulai menggarap lahan tersebut untuk bertahan hidup, perusahaan tiba-tiba datang mengklaim kembali, yang berujung pada bentrokan fisik maupun hukum.
“Masyarakat sudah tinggal lama, lalu datang perusahaan bawa izin. Begitu perusahaan mau pakai lagi lahan yang sempat ditelantarkan, terjadilah bentrok. Solusi konkret inilah yang kami rumuskan dalam Raperda,” ujar Rismanto dengan nada tegas, Jumat (20/2/2026).
Investasi Harmonis Tanpa Korban
Meski berdiri tegak membela hak warga, Rismanto menepis anggapan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menghambat investasi di Kaltara. Sebaliknya, ia memimpikan iklim investasi yang sehat di mana pengusaha dan penduduk lokal bisa hidup berdampingan tanpa rasa saling curiga.
Salah satu kunci yang ia tawarkan adalah sinkronisasi data peta wilayah. Menurutnya, tumpang tindih administrasi antara pemerintah desa, kabupaten, hingga instansi pusat harus segera diakhiri melalui payung hukum yang adil.
Melibatkan “Orang Lapangan”
Rismanto berkomitmen bahwa penyusunan Raperda ini tidak akan dilakukan di atas menara gading. Ia berjanji akan membuka ruang partisipasi luas bagi akademisi hingga perwakilan kelompok tani dalam proses Pansus nantinya.
“Kami ingin suara masyarakat desa menjadi fondasi utama. Jika aturan jelas dan batas wilayah tegas, maka desa bisa berkembang dan pembangunan berjalan lebih harmonis,” pungkasnya optimis.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.