Banjarmasin, Kalimantan Selatan [DESA MERDEKA] – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperkuat pengawasan pelayanan publik di desa melalui program inovatif “Ombudsman On The Spot”. Inisiatif ini bertujuan untuk secara langsung merekam kondisi pelayanan di tingkat desa dan menyerap aspirasi serta keluhan masyarakat.
“Laporan dari desa cukup signifikan. Masyarakat mengeluhkan berbagai hal, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial tidak tepat sasaran, infrastruktur yang lambat, hingga layanan pemerintah desa,” ungkap Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, dalam audiensi bersama Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) di Banjarmasin pada Jumat (21/3/2025).
Hadi Rahman mengidentifikasi tiga poin krusial yang perlu dibenahi oleh pemerintah desa berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman RI. Pertama, pemahaman dan kesadaran aparatur desa terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harus ditingkatkan. Kedua, tata kelola administrasi desa perlu lebih transparan dan akuntabel, termasuk sistem pengelolaan pengaduan masyarakat. Ketiga, kompetensi dan kapasitas kepemimpinan aparatur desa menjadi kunci perbaikan.
Ombudsman RI Kalsel juga mengapresiasi respons positif dari Pemerintah Kabupaten HST terhadap inisiatif “Desa Anti-maladministrasi”. Program ini diharapkan akan terus berkembang dengan melibatkan lebih banyak pihak eksternal, memperkuat sinergi pengawasan.
M. Firhansyah, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalsel, menambahkan bahwa tren kasus korupsi kini bergeser ke tingkat desa. “Temuan kami, seperti Standar Pelayanan Publik yang tidak lengkap, ketiadaan pengelolaan pengaduan, rendahnya kompetensi aparatur, dan ketidaktahuan regulasi, kerap berujung pada maladministrasi. Kami ingin mencegah hal tersebut melalui program ‘Desa Anti-maladministrasi’,” jelas Firhansyah, menekankan urgensi program ini.
Menanggapi hal tersebut, Irbanwil II Inspektorat Kabupaten HST, H. M. Syaiful, menyatakan bahwa audiensi ini memberikan wawasan baru tentang tugas pengawasan internal desa. “Kami selalu menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima dan pembentukan ‘Desa Anti-maladministrasi’ saat melakukan audit ke desa-desa,” tutur Syaiful, menegaskan komitmen mereka.
Audiensi penting ini dihadiri oleh para auditor Inspektorat Kabupaten HST, menandakan kolaborasi yang solid antara Ombudsman dan pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan efisien.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.