Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

KUMHANKAM · 14 Apr 2025 17:29 WIB ·

Oknum Satpol PP Halmahera Selatan Diduga Lakukan Pemerasan Saat Razia, LSM KANe Malut Nilai Kenyamanan Warga Tercoreng


					Oknum Satpol PP Halmahera Selatan Diduga Lakukan Pemerasan Saat Razia, LSM KANe Malut Nilai Kenyamanan Warga Tercoreng Perbesar

Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut), Risal Sangaji, menyampaikan kecaman keras terkait dugaan tindak pemerasan yang melibatkan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 14 April 2025, menyusul adanya laporan mengenai kegiatan razia yang dinilai menyimpang.

Menurut informasi yang dihimpun, razia yang melibatkan seluruh personel Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dilaksanakan pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIT. Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP mengamankan dua individu yang bukan merupakan pasangan suami istri. Pria berinisial MN diketahui masih berstatus bujang, demikian pula dengan perempuan berinisial SM yang juga belum menikah. Keduanya merupakan pasangan kekasih yang tertangkap saat razia berlangsung.

LSM-KANe Malut menyoroti adanya dugaan kuat unsur pemerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP dalam pelaksanaan razia tersebut. Berdasarkan keterangan korban berinisial MN, seorang oknum petugas disebut melakukan intimidasi dengan melontarkan ancaman untuk membawa mereka ke Polres Halmahera Selatan. Akibat ketakutan, MN terpaksa memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada oknum Satpol PP tersebut. Lebih lanjut, MN mengungkapkan bahwa tindakan pemerasan ini diduga dilakukan oleh dua orang oknum yang disebut memiliki hubungan keluarga. Setelah pemberian uang pertama pada tanggal 13 April 2025, kedua oknum tersebut kembali mendatangi korban dan mendesak untuk diberikan uang tambahan sebesar Rp1.000.000.

LSM-KANe Malut mengklaim telah mengantongi bukti transaksi antara MN (korban) dengan oknum Satpol PP. Bahkan, MN mengaku dipaksa memberikan uang tersebut sebagai “tutup mulut”.

Risal Sangaji menilai bahwa tindakan oknum Satpol PP Halmahera Selatan ini telah menciderai marwah dan konstitusi Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah. Menurutnya, perbuatan oknum tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan kegiatan razia untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini jelas bertentangan dengan tujuan utama Satpol PP dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat. Alih-alih memberikan rasa aman, tindakan oknum tersebut justru menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi warga.

Ketua LSM-KANe Malut juga mengungkapkan kekecewaannya atas respons Kepala Satpol PP Halmahera Selatan yang terkesan tidak acuh saat dihubungi pada Senin, 14 April 2025. Risal Sangaji bahkan menilai pelayanan di kantor Satpol PP sangat buruk.

Menyikapi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggotanya, LSM-KANe Malut mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Satpol PP Halmahera Selatan yang diduga turut terlibat dalam praktik tidak terpuji ini. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Satpol PP dan menjamin kenyamanan warga saat pelaksanaan razia di masa mendatang.

Disclaimer Berita: Berita ini dibuat berdasarkan informasi dan keterangan dari Ketua LSM-KANe Malut dan pihak korban. Pihak Satpol PP Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus ini. Asumsi dan penilaian dalam berita ini merupakan pandangan dari narasumber dan penulis, dan tidak mencerminkan kebenaran mutlak sebelum adanya investigasi lebih lanjut dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 288 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemborong ‘Ngamuk’ Dilaporkan, Diduga Sebar Hoaks Proyek Sekolah

21 April 2025 - 07:24 WIB

Jerat Pidana Menanti: Penambang Liar Nekat Abaikan Peringatan Bahaya di Tengah Cuaca Ekstrem Halmahera Selatan

17 April 2025 - 22:19 WIB

Jejak Sejarah di Bumi Rempah: Tidore, Garda Terdepan Pembebasan Irian Barat dan Keamanan Negara

17 April 2025 - 20:39 WIB

Desa Prioritas: Kemenkum Sulsel Genjot Posbakum Meski Anggaran Terpangkas

17 April 2025 - 15:09 WIB

Sengketa Tanah Kas Desa Kertasari, Aparat Diminta Bertindak

16 April 2025 - 14:09 WIB

Musim Hujan Mengintai, Tambang Kusubibi Dihentikan! Polisi Tegas Demi Keselamatan, Pelanggar Terancam Pidana

15 April 2025 - 21:59 WIB

Trending di KUMHANKAM