Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

DESA · 7 Mar 2026 09:25 WIB ·

Nama Penerima PKH Angkaes Lenyap Tanpa Musyawarah Desa


					Momen Warga Penerima PKH yang di coret lakukan protes ke PJ kades dan Dinsos Malaka, (Dok, istimewa) Perbesar

Momen Warga Penerima PKH yang di coret lakukan protes ke PJ kades dan Dinsos Malaka, (Dok, istimewa)

Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] Sebanyak 23 warga Desa Angkaes, Kabupaten Malaka, harus menelan pil pahit setelah nama mereka mendadak hilang dari daftar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026. Kejanggalan mencuat karena proses pemutakhiran data diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), yang seharusnya menjadi wadah transparansi bagi masyarakat.

Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Angkaes mengaku tidak pernah melakukan verifikasi atau input data terbaru. “Sejak pelatihan tahun lalu, saya tidak pernah melakukan pemutakhiran data karena memang tidak pernah ada musyawarah di desa,” ungkap sang operator saat ditemui di Betun, Jumat (6/3/2026). Selain masalah data, ia juga mengeluhkan haknya berupa honor operator yang hingga kini belum dibayarkan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Dalih Desil dan Bola Panas ke Dinas Sosial
Penjabat Kepala Desa Angkaes, Paulus Bria Bauk, mengonfirmasi adanya gelombang protes dari warga. Meski mengakui nama-nama tersebut hilang, Paulus membantah telah melakukan pencoretan secara sepihak. Ia berdalih bahwa warga yang tidak lagi menerima bantuan tergolong dalam kategori Desil 5 hingga 10, yang menurut kriteria dianggap sudah mampu.

“Saya tidak mengeluarkan mereka. Menurut Dinas Sosial, hanya Desil 1 sampai 4 yang tetap menerima bantuan,” tulis Paulus melalui pesan WhatsApp. Namun, keanehan muncul saat Paulus mengaku baru mengetahui adanya perubahan kategori ekonomi warga tersebut setelah masyarakat datang melayangkan protes. Ia pun mengarahkan warga untuk mengadu langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Malaka.

Tanda Tanya Transparansi Data
Ketiadaan musyawarah desa dalam penentuan kelayakan penerima bantuan sosial menjadi rapor merah bagi tata kelola administrasi di Desa Angkaes. Prosedur yang melompat ini memicu ketidakpastian hukum bagi keluarga penerima manfaat yang selama ini bergantung pada PKH.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Malaka belum memberikan tanggapan resmi terkait perubahan mendadak status ekonomi (desil) warga Desa Angkaes yang berujung pada penghentian bantuan tersebut. Kasus ini menjadi alarm bagi pentingnya pengawasan ketat terhadap proses input DTKS agar bantuan tepat sasaran dan tidak diputuskan di balik meja.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Stop Studi Tiru: Akpersi Jabar Desak Pj Bupati Bekasi

26 Maret 2026 - 13:09 WIB

Desa Kawu Ngawi Rombak Anggaran Demi Kebutuhan Riil Warga

24 Maret 2026 - 19:06 WIB

Pilhut Pineleng Dua 2026: Sjerly Lumi Pimpin Sebelas Penjaga Demokrasi

24 Maret 2026 - 17:26 WIB

Sjerly Lumi Jamin Pilhut Pineleng Dua Bebas Main Mata

24 Maret 2026 - 17:07 WIB

Peci Merah Asep Maulana: Harapan Baru Warga Rancasari

24 Maret 2026 - 13:15 WIB

Limbah Daging Jadi Cuan: Rahasia “Berlian” Desa Darmasaba

24 Maret 2026 - 12:15 WIB

Trending di DESA