PURBALINGGA (DESA MERDEKA) : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi telah menegaskan pentingnya menghindari pungutan dan perpeloncoan terhadap siswa baru dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dilaksanakan di awal tahun ajaran baru. Pihaknya juga menyatakan bahwa MPLS harus menjadi momen yang edukatif, kreatif, dan menyenangkan bagi siswa. Hal ini diungkapkan dalam keterangan pers yang disampaikannya pada Senin, 17 Juli 2023.
MPLS adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk memperkenalkan siswa baru pada lingkungan sekolah, program-program pendidikan, serta sarana dan prasarana sekolah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan penanaman konsep pengenalan diri dan membina awal kultur sekolah bagi siswa. Pelaksanaan MPLS dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari Senin, 17 Juli 2023, hingga Kamis, 20 Juli 2023, selama jam pelajaran.
Tri Gunawan Setyadi menegaskan bahwa tujuan utama dari MPLS adalah untuk mengenali potensi siswa baru melalui profil dan karakter mereka, yang mencakup identitas, riwayat kesehatan, potensi dan bakat, sifat dan perilaku, serta profil orang tua atau wali. Selain itu, MPLS juga bertujuan untuk menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar yang efektif bagi siswa. Aspek lainnya adalah menanamkan perilaku positif seperti jujur, mandiri, menghargai keanekaragaman dan persatuan, disiplin, serta menjalani hidup bersih dan sehat.
Tri Gunawan Setyadi juga menekankan pentingnya membantu siswa baru dalam beradaptasi dengan lingkungan sekolah, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah. Yang tak kalah pentingnya, adalah mengembangkan interaksi positif antara siswa baru dan warga sekolah lainnya.
Selain melarang pungutan dan perpeloncoan, Tri Gunawan Setyadi juga menegaskan larangan kegiatan yang melecehkan, memberikan hukuman fisik, atau kegiatan yang tidak mendidik dalam pelaksanaan MPLS. Begitu juga dengan larangan memberikan tugas yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa, serta menghindari MPLS dilakukan di luar lingkungan sekolah atau diluar hari sekolah.
Dalam kesempatan itu, Tri Gunawan Setyadi mengajak kepala sekolah dan seluruh pihak terkait untuk mematuhi ketentuan pelaksanaan MPLS sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Harapannya, pelaksanaan MPLS di sekolah-sekolah di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang baik bagi perkembangan para siswa baru. Dengan demikian, MPLS diharapkan menjadi momen berharga yang akan membekali siswa dengan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai positif untuk menghadapi masa depan mereka.
Konten Kreator Desa
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.