Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 21 Okt 2026 18:50 WIB ·

Mobil Rental Diduga Digadaikan di Konawe, Pemilik Lapor Polda Sultra


					Mobil Rental Diduga Digadaikan di Konawe, Pemilik Lapor Polda Sultra Perbesar

Pemilik Fadli Rental Card, Fadli (kanan), bersama Nurhayati (kiri) dan mobil Honda Brio bernomor polisi DT 1861 KH yang menjadi objek sengketa

Kendari, Sulawesi Tenggara [Desa Merdeka] : Sebuah mobil Honda Brio bernomor polisi DT 1861 KH yang disewakan melalui Fadli Rental Card di Kota Kendari diduga digadaikan oleh penyewanya kepada pihak lain. Pemilik usaha rental, Fadli, mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra),

Selasa malam (20/10/2026), Fadli menjelaskan bahwa mobil tersebut disewa Ariyadi Arif pada 24 September 2026 untuk keperluan perjalanan ke Kabupaten Konawe. Masa sewa disepakati selama enam hari dengan pembayaran setiap dua hari.

Namun, pada 1 Oktober 2026, Abdul Rahman selaku pemilik mobil mulai mempertanyakan keberadaan kendaraan tersebut. Saat dihubungi, Ariyadi disebut beralasan masa sewa diperpanjang karena urusan acara keluarga belum selesai.

Kecurigaan muncul setelah penelusuran GPS pada 5 Oktober 2026 menunjukkan mobil berada di sebuah rumah di Kabupaten Konawe yang ditempati perempuan bernama Nurhayati. Ketika didatangi, Nurhayati disebut mengaku menerima mobil tersebut sebagai barang gadai dari Ariyadi.

Abdul Rahman kemudian menjelaskan bahwa kendaraan itu merupakan mobil rental yang disewakan kepada Ariyadi. Keduanya sempat berselisih terkait status kendaraan dan dokumen STNK yang diperlihatkan masing-masing pihak.

Mediasi di Polsek Unaaha Belum Menyelesaikan Persoalan

Abdul Rahman dan Nurhayati selanjutnya mendatangi Polsek Unaaha untuk meminta penyelesaian. Menurut Fadli, petugas melakukan mediasi serta pengecekan data kendaraan melalui Samsat. Dari pengecekan tersebut, mobil Honda Brio DT 1861 KH disebut tercatat atas nama Farah Nur Kamal.

Fadli kemudian datang ke Polsek Unaaha dan meyakini kendaraan yang diperlihatkan merupakan mobil yang disewakan melalui usahanya kepada Ariyadi.

Dalam pertemuan itu, Abdul Rahman dan Nurhayati sempat berencana melaporkan Ariyadi ke Polda Sultra. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana sesuai kesepakatan.

Fadli menuturkan, Nurhayati sempat berjanji datang ke Kendari untuk mengurus persoalan itu dan menyatakan mobil tidak akan dipindahkan. Akan tetapi, ketika datang ke Kendari, Nurhayati tidak membawa kendaraan tersebut dengan alasan masih akan mencari Ariyadi.

Karena belum memperoleh penyelesaian, Fadli akhirnya melaporkan dugaan penggadaian mobil rental itu ke Polda Sultra.

Pemilik Rental Minta Mobil Segera Diamankan

Fadli mengatakan telah meminta penyidik menangani laporannya agar segera mengamankan kendaraan tersebut. Namun, berdasarkan keterangannya, tindak lanjut masih menunggu arahan pimpinan.

Ia berharap kepolisian menangani perkara itu secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

“Saya berharap pihak kepolisian yang menangani laporan ini dapat bekerja secara profesional. Saya juga khawatir ada pihak lain yang ikut campur dalam penanganan kasus ini,” ujar Fadli.

Fadli mengaku mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat kejadian tersebut. Ia berharap keberadaan serta status kendaraan segera dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan lebih lanjut.

Sementara itu, Abdul Rahman menjelaskan bahwa mobil Honda Brio tersebut masih dalam proses pembayaran cicilan melalui salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing di Kota Kendari. Ia menyebut kendaraan itu diperolehnya dari pihak pertama melalui suatu kesepakatan yang, menurutnya, diketahui pihak leasing.

Status kepemilikan kendaraan, keabsahan dokumen, serta hubungan hukum di antara para pihak masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Dugaan penggadaian tersebut juga perlu ditelusuri melalui proses hukum dan keterangan pihak-pihak terkait. (**)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tragedi Desa Sugi: Trauma Mafia Tanah dan Apatisme Nelayan Mangrove

12 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Pasir Pantai Merah Putih Obi Dikeruk Ilegal, APH dan Pemda Didesak Bertindak

3 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Bertahan di Ruas Kaputusan: Nestapa dan Resiliensi Warga

29 September 2026 - 16:06 WIB

Siasat Ekspor Mikro: Berhenti Berteori, Saatnya Menyambung Titik Cuan Desa

20 September 2026 - 16:09 WIB

Transportasi Desa Indari Disorot, Pemerintah Diminta Beri Solusi

17 September 2026 - 21:04 WIB

Ketika Mesin Digugat: Palagan Manusia di Pilkades Bantarjaya

17 September 2026 - 13:44 WIB

Trending di RAGAM