Jakarta [DESA MERDEKA] – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa integritas demokrasi tidak bisa ditawar, meski hanya menyangkut satu atau dua suara. Dalam putusan terbaru terkait sengketa Pilbup Buru 2024, MK resmi memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang akibat temuan pemilih ganda serta selisih angka yang mencurigakan.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi pasangan calon Amus Besan dan Hamsah Buton yang mengajukan permohonan keberatan. Dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025), Mahkamah menemukan bukti kuat adanya mencederai asas jujur dan adil (jurdil) di dua lokasi berbeda.
Dosa Pemilih Ganda di Desa Debowae
Titik krusial pertama berada di TPS 2 Desa Debowae. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membeberkan fakta adanya pemilih ganda atas nama Jamingah dan Rumiati Fatgehepon. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran konstitusional serius yang menodai kemurnian suara rakyat. Akibatnya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di tempat tersebut guna memastikan hasil yang sah dan bersih dari manipulasi.
Misteri Selisih Delapan Suara di Namlea
Persoalan kedua muncul di TPS 19 Desa Namlea. Mahkamah mendeteksi adanya ketidaksesuaian data pada formulir Model C-Hasil. Terdapat selisih “misterius” sebanyak delapan suara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. Untuk mengakhiri spekulasi dan memberikan kepastian hukum, MK mewajibkan penghitungan suara ulang di TPS tersebut.
“Penghitungan ulang dianggap perlu untuk mendapatkan kepastian perolehan suara yang benar dan akurat,” tegas Mahkamah dalam pertimbangannya.
KPU Buru Diberi Waktu 45 Hari
Buntut dari putusan ini, MK secara resmi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati. KPU kini memiliki beban kerja ekstra untuk memulihkan kepercayaan publik dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan.
Langkah MK ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pemilu di tingkat akar rumput bahwa sekecil apa pun ketidakjujuran di TPS, keadilan tetap bisa dikejar hingga ke level tertinggi negara.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.