Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

POLITIK · 26 Feb 2025 10:30 WIB ·

MK Perintahkan PSU Buru: Satu Suara Haram Dimanipulasi


					MK Perintahkan PSU Buru: Satu Suara Haram Dimanipulasi Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa integritas demokrasi tidak bisa ditawar, meski hanya menyangkut satu atau dua suara. Dalam putusan terbaru terkait sengketa Pilbup Buru 2024, MK resmi memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang akibat temuan pemilih ganda serta selisih angka yang mencurigakan.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi pasangan calon Amus Besan dan Hamsah Buton yang mengajukan permohonan keberatan. Dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025), Mahkamah menemukan bukti kuat adanya mencederai asas jujur dan adil (jurdil) di dua lokasi berbeda.

Dosa Pemilih Ganda di Desa Debowae
Titik krusial pertama berada di TPS 2 Desa Debowae. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membeberkan fakta adanya pemilih ganda atas nama Jamingah dan Rumiati Fatgehepon. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran konstitusional serius yang menodai kemurnian suara rakyat. Akibatnya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di tempat tersebut guna memastikan hasil yang sah dan bersih dari manipulasi.

Misteri Selisih Delapan Suara di Namlea
Persoalan kedua muncul di TPS 19 Desa Namlea. Mahkamah mendeteksi adanya ketidaksesuaian data pada formulir Model C-Hasil. Terdapat selisih “misterius” sebanyak delapan suara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. Untuk mengakhiri spekulasi dan memberikan kepastian hukum, MK mewajibkan penghitungan suara ulang di TPS tersebut.

“Penghitungan ulang dianggap perlu untuk mendapatkan kepastian perolehan suara yang benar dan akurat,” tegas Mahkamah dalam pertimbangannya.

KPU Buru Diberi Waktu 45 Hari
Buntut dari putusan ini, MK secara resmi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati. KPU kini memiliki beban kerja ekstra untuk memulihkan kepercayaan publik dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan.

Langkah MK ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pemilu di tingkat akar rumput bahwa sekecil apa pun ketidakjujuran di TPS, keadilan tetap bisa dikejar hingga ke level tertinggi negara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Peta Senyap di Karanghaur: Menakar Realitas Politik Panggung Desa

16 September 2026 - 16:15 WIB

Fraksi PDI Perjuangan-PKB Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2026

15 September 2026 - 19:48 WIB

Saat Sirene Pemilu Padam, Advokasi Kaum Akar Rumput Menyala

30 Juli 2026 - 22:23 WIB

PDI-P Dorong Ronaldo Asury Maju Pilkada Malaka 2030

26 Juli 2026 - 14:23 WIB

Membangun Sumatra Barat dari Kekuatan Identitas Budaya Nagari

19 Juli 2026 - 21:50 WIB

Jen Natalia Fokus Pemberdayaan Masyarakat Malaka

23 Mei 2026 - 08:57 WIB

Trending di POLITIK