Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

POLITIK · 27 Feb 2025 21:44 WIB ·

MK Batalkan Hasil Pilkada Bangka Barat Akibat Politik Uang


					MK Batalkan Hasil Pilkada Bangka Barat Akibat Politik Uang Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menganulir hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Bangka Barat 2024 di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti tak terbantahkan mengenai praktik politik uang yang merusak integritas demokrasi di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Senin (24/2/2025), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat untuk segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Langkah drastis ini menjadi pengingat keras bahwa “suara rakyat” tidak bisa dibeli dengan lembaran rupiah tanpa konsekuensi hukum.

Dosa Rp100 Ribu yang Berujung PSU
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengungkapkan fakta mencengangkan. Terungkap bahwa sebanyak 110 pemilih di TPS 1, 2, 3, dan 4 Desa Sinar Manik menerima uang masing-masing sebesar Rp100.000. Ironisnya, daftar nama penerima uang tersebut tercatat menggunakan hak pilih mereka, yang secara otomatis menciderai kemurnian perolehan suara.

Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menyoroti keterlibatan koordinator desa bernama Rizaldi. Awalnya, Rizaldi merupakan tim sukses pasangan nomor urut 02 (Markus–Yus Derahman), namun kemudian menyeberang menjadi saksi pasangan nomor urut 01 (Sukirman–Bong Ming Ming). Keterlibatan oknum yang terpapar aliran dana ini memperkuat bukti adanya mobilisasi pemilih yang tidak sehat.

Mekanisme dan Tenggat Waktu PSU
Akibat pelanggaran tersebut, MK menyatakan Surat Keputusan KPU Bangka Barat Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pilkada tertanggal 4 Desember 2024 batal demi hukum, khusus untuk empat TPS di Desa Sinar Manik. Berikut poin penting terkait pelaksanaan PSU:

  • Tenggat Waktu: KPU wajib melaksanakan PSU maksimal 30 hari sejak putusan diucapkan.
  • Data Pemilih: Pemilih yang berhak ikut adalah mereka yang terdaftar dalam DPT, DPPh, dan DPTb pada pelaksanaan 27 November 2024.
  • Rekapitulasi Akhir: Hasil PSU nantinya akan dikonsolidasikan dengan perolehan suara sah lainnya yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.

Keputusan ini menjadi “tamparan” sekaligus pembelajaran bagi para kontestan politik. Integritas pilkada jauh lebih mahal dibandingkan sekadar memenangkan suara dengan cara instan. MK menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menjamin kedaulatan pemilih yang jujur dan adil tanpa bayang-bayang intervensi finansial.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Peta Senyap di Karanghaur: Menakar Realitas Politik Panggung Desa

16 September 2026 - 16:15 WIB

Fraksi PDI Perjuangan-PKB Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2026

15 September 2026 - 19:48 WIB

Saat Sirene Pemilu Padam, Advokasi Kaum Akar Rumput Menyala

30 Juli 2026 - 22:23 WIB

PDI-P Dorong Ronaldo Asury Maju Pilkada Malaka 2030

26 Juli 2026 - 14:23 WIB

Membangun Sumatra Barat dari Kekuatan Identitas Budaya Nagari

19 Juli 2026 - 21:50 WIB

Jen Natalia Fokus Pemberdayaan Masyarakat Malaka

23 Mei 2026 - 08:57 WIB

Trending di POLITIK