Jakarta [DESA MERDEKA] – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menganulir hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Bangka Barat 2024 di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti tak terbantahkan mengenai praktik politik uang yang merusak integritas demokrasi di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Senin (24/2/2025), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat untuk segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Langkah drastis ini menjadi pengingat keras bahwa “suara rakyat” tidak bisa dibeli dengan lembaran rupiah tanpa konsekuensi hukum.
Dosa Rp100 Ribu yang Berujung PSU
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengungkapkan fakta mencengangkan. Terungkap bahwa sebanyak 110 pemilih di TPS 1, 2, 3, dan 4 Desa Sinar Manik menerima uang masing-masing sebesar Rp100.000. Ironisnya, daftar nama penerima uang tersebut tercatat menggunakan hak pilih mereka, yang secara otomatis menciderai kemurnian perolehan suara.
Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menyoroti keterlibatan koordinator desa bernama Rizaldi. Awalnya, Rizaldi merupakan tim sukses pasangan nomor urut 02 (Markus–Yus Derahman), namun kemudian menyeberang menjadi saksi pasangan nomor urut 01 (Sukirman–Bong Ming Ming). Keterlibatan oknum yang terpapar aliran dana ini memperkuat bukti adanya mobilisasi pemilih yang tidak sehat.
Mekanisme dan Tenggat Waktu PSU
Akibat pelanggaran tersebut, MK menyatakan Surat Keputusan KPU Bangka Barat Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pilkada tertanggal 4 Desember 2024 batal demi hukum, khusus untuk empat TPS di Desa Sinar Manik. Berikut poin penting terkait pelaksanaan PSU:
- Tenggat Waktu: KPU wajib melaksanakan PSU maksimal 30 hari sejak putusan diucapkan.
- Data Pemilih: Pemilih yang berhak ikut adalah mereka yang terdaftar dalam DPT, DPPh, dan DPTb pada pelaksanaan 27 November 2024.
- Rekapitulasi Akhir: Hasil PSU nantinya akan dikonsolidasikan dengan perolehan suara sah lainnya yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.
Keputusan ini menjadi “tamparan” sekaligus pembelajaran bagi para kontestan politik. Integritas pilkada jauh lebih mahal dibandingkan sekadar memenangkan suara dengan cara instan. MK menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menjamin kedaulatan pemilih yang jujur dan adil tanpa bayang-bayang intervensi finansial.
Team Redaksi Untuk Kiriman Rilis Berita
Email : mydesamerdeka@gmail.com


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.