Sebuah Studi hasil pendataan IDM di kabupaten Purbalingga
Oleh : Muh Muntoha
IDM adalah Indeks Desa Membangun, menurut Permendes No. 2 Tahun 2016 adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa. Tujuan dari penyusunan Indeks Desa Membangun adalah menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa dan menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.
Klasifikasi dari IDM ini ada 5 Klasifikasi mulai dari Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri. Mulai Tahun 2022, Kabupaten Purbalingga secara IDM sudah tidak ada yang berklasifikasi tertinggal. Kalisifikasi terendahnya adalah Desa Berkembang.
Hasil dari pemutakhiran IDM kabupaten Purbalingga Tahun 2023 telah dilakukan bersama sama oleh Desa dan Pendamping Desa di 224 Desa yang tersebar di 18 Kecamatan adalah. Adapun rekapitulasi pencapaian IDM tahun ini sebagai berikut:
Desa Mandiri 49 (21,88%), Desa Maju 151 (67,51%) dan Desa Berkembang 24 (10,71%). Untuk status Kabupaten Purbalingga secara IDM adalah Maju dengan skor 0.7784. Dari hasil pemutakhiran IDM tersebut. Dan Kabupaten Purbalingga mengalami peningkatan kalsifikasi Desa mandiri yang luar biasa dari tahun 2022 sebanyak 6 Desa menjadi 49 Desa, akan tetapi ternyata masih banyak yang belum mengenal definisi klasifikasi Desa secara IDM.
Apa Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri secara IDM? Desa Berkembang secara IDM adalah Desa yang mempunyai Potensi Sosial, Potensi Ekonomi dan Potensi Ekologi atau Lingkungan, akan tetapi desa belum mampu mengelolanya dengan baik. Apa arti dari belum mampu mengelolanya dengan baik? berbicara pembangunan di desa, tahapan pembangunan di desa mulai dari pendataan, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Artinya ketika desa belum mampu mengelola 3 potensi yang menjadi indikator penilaian IDM dengan baik di semua tahapan pembangunan desa, maka klasifikasi Desa secara IDM adalah desa berkembang. padahal semua Desa sudah melaksanakan semua tahapan pambangunan mulai dari pendataan (pemutakhiran IDM), perencanaan, pelaksanaan dan membuat pertangunggajawaban pembangunan Desa dengan baik.
Terlepas dari masih banyak kekurangan pastinya, tapi desa sudah berusaha maksimal mengelola 3 potensi desa di semua tahapan pembangunan dengan baik. Akan tetapi Desa masih ragu untuk mendeklarasikan dirinya sebagai desa yang sudah meninggalkan klasifikasinya sebagai desa yang berkembang.
Desa maju secara IDM adalah desa yang mempunyai Potensi Sosial, Potensi Ekonomi dan Potensi Ekologi atau Lingkungan dan Desa sudah mampu mengelolanya dengan baik. Sesederhana itu sebenarnya klasifikasi Desa maju secara IDM. Akan tetapi masih banyak desa yang belum berani mendeklarasikan diri sebagai Desa maju secara IDM, karena mereka masih beranggapan bahwa status IDM nanti akan berpengaruh dengan bantuan keuangan yang masuk ke desa.
Jika statusnya naik, maka bantuan yang masuk ke desa akan berkurang. Anggapan yang selama ini tidak tepat, justru IDM ini sebagai indeks prestasi kinerja pemerintahan desa dalam mengelola pembangunan yang dilaksanakan selama ini. Jika klasifikasi nya naik maka merupakan salah satu indikator prestasi kinerja dari pemerintah desa dalam mengelola pembangunan Desa.
Desa Mandiri secara IDM adalah desa yang maju dan Desa sudah mampu menciptakan Ketahanan Sosial, Ketahanan Ekonomi dan Ketahanan Ekologi secara berkelanjutan. Definisi ini juga sebenarnya sudah banyak dicapai oleh desa sebagai dampak dari hasil pembangunan yang selama ini dilakukan. Sebagai contoh, indeks ketahanan sosial misalnya, indeks ini mempunyai 4 dimensi yaitu dimensi modal sosial, dimensi kesehatan, dimensi pendidikan dan dimensi permukiman.
Dimensi modal sosial misalnya ketersediaan ruang publik, sarana olahraga, perpustakaan Desa selama ini terus dipenuhi oleh desa dan bisa dirakana manfaatnya. Dimensi kesehatan juga terpenuhi dengan baik dan berjalan secara suistanable, seperti pengadaan Pos Kesehatan Desa (PKD), keberadaan Bidan Desa, Posyandu dan penanganan stunting.
Dimensi pendidikan juga berjalan dengan baik terutama yang menjadi kewenangan Desa adalah sarana pendidikan TK, Paud dan RA, selama ini ini Desa juga support mulai dari sarprasnya, akses jalan menuju ke tempat pendidikan sampai juga membarikan insentif bagi tenaga pengajarnya, sehingga dunia pendidikan bisa berjalan dengan baik dan desa bisa menciptakan ketahanan pendidikan dengan baik.
Jika melihat dari definisi klasifikasi desa secara IDM seperti diatas, maka kurang optimalnya hasil dari pemutakhiran IDM yang selama ini rutin dijalankan oleh desa karena ada dua faktor yaitu pemahaman dari hasil klasifikasi IDM yang berpengaruh terhadap bantuan dan Rekomendasi IDM yang belum dilaksanakan oleh desa.
Untuk pemahaman terkait pengaruh klasifikasi IDM dengan bantuan keuangan, sudah terus menerus disampaikan oleh Pendamping Desa bahwa anggapan ini tidak tepat. Untuk rekomendasi IDM, pemutahiran yang dilakukan akan menghasilkan rekomendasi IDM yang seharusnya bisa menjadi salah satu referensi perencanaan pembangunan desa.
Jika rekomendasi ini dilaksanakan, maka klasifikasi desa secara IDM akan mengalami peningkatan dan akan selalu berkesinambungan dengan hasil pemutakhiran tahun tahun sebelumnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.