Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 22 Jun 2025 22:32 WIB ·

Menelisik Kebijakan Pro-Rakyat di Desa Sawadai: Klarifikasi “Bodi Desa” dan Apresiasi Masyarakat


					Menelisik Kebijakan Pro-Rakyat di Desa Sawadai: Klarifikasi “Bodi Desa” dan Apresiasi Masyarakat Perbesar

Halmahera Selatan, [DESA MERDEKA] – Di tengah dinamika pembangunan daerah, kebijakan dan kinerja pemerintah desa menjadi sorotan utama. Di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, masyarakat secara terbuka menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kebijakan yang diimplementasikan oleh Kepala Desa Muhlis Ali Hi. Kader. Apresiasi ini datang seiring dengan sorotan terhadap isu “penjualan bodi desa” yang sebelumnya beredar, menuntut kecermatan media dalam menelusuri kebenaran informasi demi menjaga keberimbangan berita sesuai kode etik jurnalistik.

Masyarakat Desa Sawadai menilai bahwa kepemimpinan Muhlis Ali Hi. Kader telah membawa harapan besar. Salah satu kebijakan yang paling dirasakan manfaatnya adalah program bantuan tunjangan biaya wisuda bagi mahasiswa yang kurang mampu. Sejak tahun 2023, sebanyak empat mahasiswa telah menerima bantuan sebesar Rp2.500.000,00 per orang, yang berlanjut hingga tahun 2024. Menjelang tahun 2025, program ini diperluas dengan memberikan bantuan serupa kepada tiga mahasiswa lainnya. Inisiatif ini merupakan langkah konkret Kepala Desa Muhlis Ali Hi. Kader dalam upaya membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat dan menekan angka kemiskinan di Desa Sawadai. Perhatian terhadap sektor pendidikan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayahnya.

Namun, beberapa waktu terakhir, masyarakat Desa Sawadai merasa resah dengan pemberitaan yang menayangkan dugaan penjualan “bodi desa”. Untuk menjernihkan isu ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut) melakukan investigasi mendalam. Hasil penelusuran Divisi Investigasi LSM-KANe Malut, Sardin Adam, menyatakan bahwa informasi terkait penjualan aset desa tersebut adalah tidak benar.

“Bodi desa yang merupakan aset penting desa tidak pernah diperjualbelikan,” tegas Sardin Adam. “Faktanya, ‘bodi’ tersebut, yang kemungkinan besar merujuk pada sebuah fasilitas atau bangunan desa yang telah usang atau rusak, memang memerlukan perbaikan. Kebijakan kepala desa untuk melakukan tukar guling didasari kondisi ‘bodi’ yang sudah lapuk dan dinding-dindingnya yang rusak.” Istilah “tukar guling” dalam konteks ini mengacu pada mekanisme penggantian aset lama yang rusak dengan aset baru, bukan penjualan aset secara komersial.

 

Untuk menanggapi isu ini dan memastikan transparansi, pada 22 Juni 2025 pukul 21.30 WIT, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sawadai, bersama perwakilan masyarakat, menggelar pertemuan. Diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa “bodi desa” harus segera dilakukan tukar guling. Kesepakatan ini mencerminkan pemahaman kolektif bahwa aset desa tersebut sangat dibutuhkan masyarakat untuk kepentingan bersama, sekaligus menepis spekulasi negatif yang beredar.

Sardin Adam juga menambahkan bahwa secara umum, kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa Sawadai telah sesuai dengan prosedur dan amanat Undang-Undang Desa. Pernyataan ini menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa didasarkan pada landasan hukum yang berlaku, menunjukkan prinsip check and balance dalam tata kelola pemerintahan desa. Penting bagi media untuk selalu melakukan verifikasi dan penelusuran mendalam sebelum menerbitkan berita, terutama yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, guna menyajikan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik.

Disclaimer Berita:
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi dan pernyataan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM KANe) Maluku Utara serta informasi dari masyarakat Desa Sawadai. Kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang sesuai kode etik jurnalistik. Redaksi tidak bertanggung jawab atas interpretasi atau tindakan yang diambil berdasarkan berita ini. Pembaca disarankan untuk mencari informasi lebih lanjut dari pihak berwenang terkait dan sumber terpercaya lainnya untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 97 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bulo-Bulo Satukan Agenda Strategis demi Kemajuan Desa

8 Juni 2026 - 15:09 WIB

RDS Umalulu Perkuat Sinergi Lawan Stunting dan Malaria

8 Juni 2026 - 12:35 WIB

BLT Dana Desa Kaliuda Cair, Warga Tetap Bersyukur

7 Juni 2026 - 17:44 WIB

Rapat Rutin Desa Pamburu Tingkatkan Pelayanan Publik Warga

7 Juni 2026 - 14:56 WIB

Gotong Royong Warga Maidang Jaga Kebersihan Desa

7 Juni 2026 - 10:35 WIB

M. Sukri Siap Bawa Perubahan di Nagari Aie Tajun

6 Juni 2026 - 15:27 WIB

Trending di DESA