Jakarta [DESA MERDEKA] – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/8/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam keterangannya kepada awak media, Abdul Halim mengaku tidak mengetahui secara spesifik pertanyaan yang akan diajukan oleh penyidik KPK. Hal ini dikarenakan surat panggilan yang diterimanya tidak merinci secara detail mengenai materi pemeriksaan. Meski demikian, ia menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan.
“Saya siap memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK terkait kasus ini,” ujar Abdul Halim saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
21 Tersangka Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus sebagai penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap. Meskipun identitas para tersangka belum diungkap secara terbuka, KPK menginformasikan bahwa tiga orang penerima suap merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf pejabat.
Adapun 15 orang pemberi suap berasal dari pihak swasta. Dua orang lainnya juga merupakan penyelenggara negara.
Kasus Bermula dari Sahat Tua Simanjuntak
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Sahat Tua telah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada September 2023.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Sahat Tua terbukti menerima suap sebesar Rp39,5 miliar terkait dengan pengurusan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Sahat Tua dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.