Menu

Mode Gelap
Dedikasi Pendamping Desa di Kampar Berakhir Tragis Pringsewu Pecah Jadi 128, Dua Pekon Baru Siap Maju! Jeritan Warga Bireuen: Hutan Adat Dijual Mafia Tanah? Awas Hoax! Rekrutmen Kopdes Merah Putih Belum Dibuka Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan

KORUPSI · 23 Agu 2024 05:20 WIB ·

Mendes PDTT Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim


					(Image courtesy: ANTARA Foto) Perbesar

(Image courtesy: ANTARA Foto)

Jakarta [DESA MERDEKA] – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/8/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam keterangannya kepada awak media, Abdul Halim mengaku tidak mengetahui secara spesifik pertanyaan yang akan diajukan oleh penyidik KPK. Hal ini dikarenakan surat panggilan yang diterimanya tidak merinci secara detail mengenai materi pemeriksaan. Meski demikian, ia menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan.

“Saya siap memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK terkait kasus ini,” ujar Abdul Halim saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.

21 Tersangka Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus sebagai penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap. Meskipun identitas para tersangka belum diungkap secara terbuka, KPK menginformasikan bahwa tiga orang penerima suap merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf pejabat.

Adapun 15 orang pemberi suap berasal dari pihak swasta. Dua orang lainnya juga merupakan penyelenggara negara.

Kasus Bermula dari Sahat Tua Simanjuntak

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Sahat Tua telah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada September 2023.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Sahat Tua terbukti menerima suap sebesar Rp39,5 miliar terkait dengan pengurusan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Sahat Tua dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

 

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gelombang Aksi Menanti: Dugaan Penggelapan Dana Desa Imbu-Imbu Terungkap, Inspektorat Halsel Didorong Bertindak Tegas

12 Mei 2025 - 17:19 WIB

Dana Desa Sidopo: LSM KANe Malut Desak Percepatan Proses Hukum Kades dan Ancaman Pidana Korupsi

9 Mei 2025 - 15:35 WIB

Pemuda Geruduk Kejati Sultra, Desak Tangkap Bos Tambang!

8 Mei 2025 - 05:20 WIB

Mantan Wali Nagari Painan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

25 April 2025 - 14:24 WIB

Inspektorat Halsel Bergerak Cepat, Bupati Perintahkan Audit Dana Desa Gaimu Usai Unjuk Rasa Warga dan LSM KANe Malut

23 April 2025 - 22:35 WIB

Diduga Selewengkan Ratusan Juta Dana Desa, LSM KANe Malut Desak Inspektorat Halsel Audit Kades Gaimu

19 April 2025 - 21:37 WIB

Trending di KORUPSI