Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KORUPSI · 9 Jan 2025 19:33 WIB ·

Mantan Kades Kedungbokor Dibekuk, Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Pribadi


					Mantan Kades Kedungbokor Dibekuk, Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Pribadi Perbesar

Brebes [DESA MERDEKA] – Kasus korupsi kembali menggerogoti dana desa. Kali ini, seorang mantan kepala desa di Brebes, Jumarso (41), harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp387 juta. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat itu justru digunakan oleh Jumarso untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, seperti membeli mobil baru dan bersenang-senang di tempat karaoke.

Jumarso yang merupakan mantan kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Oktober 2024 lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

“Tersangka telah menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dengan menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Resandro, seorang perwira polisi yang menangani kasus ini.

Berbagai Penyimpangan

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes mengungkapkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh Jumarso. Selain menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, Jumarso juga diduga tidak menyetorkan pajak dana desa, tidak merealisasikan sejumlah proyek yang telah direncanakan, dan tidak melaporkan penggunaan anggaran secara transparan.

“Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp387 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambah Resandro.

Pelarian dan Penangkapan

Menyadari perbuatannya terancam terbongkar, Jumarso sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya pelariannya tidak membuahkan hasil. Tim penyidik berhasil menangkapnya di wilayah Cilacap.

Atas perbuatannya, Jumarso dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 1 Ancaman hukuman untuk tindak pidana korupsi ini cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus korupsi dana desa ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama pemerintah desa, agar selalu transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Jadi Bank Pribadi, Kades Tuhegeo II Ditahan

18 Januari 2026 - 07:06 WIB

Dana Desa Banaran Kulon Kembali, Keadilan Tak Sekadar Penjara

17 Januari 2026 - 19:11 WIB

Skandal Dokumen Palsu Tol Bandara Kediri Kuras Rp133 Miliar

17 Januari 2026 - 13:17 WIB

Dana Desa Cilangkara Disorot, Sekdes Pilih Bungkam Seribu Bahasa

9 Januari 2026 - 18:22 WIB

HMI Ultimatum Kejari Pelalawan: Tersangka Korupsi Pupuk atau Kejati!

9 Januari 2026 - 08:16 WIB

Lawan Korupsi, Pemkab Sampang Wajibkan Perangkat Desa Punya Rekening

8 Januari 2026 - 10:40 WIB

Trending di KORUPSI