Menu

Mode Gelap
Kemendes PDT Siap Jadi Kontributor Utama Ketahanan Pangan di Sulawesi Selatan Pemprov Sumbar Optimis Proyek Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao Segera Lanjut Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak Sumedang Siap Gelar Hari Desa Nasional 2025 dengan Meriah DPRD TTS Desak Bank NTT Cairkan Dana Desa Tepat Waktu

KORUPSI · 9 Jan 2025 19:33 WIB ·

Mantan Kades Kedungbokor Dibekuk, Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Pribadi


 Mantan Kades Kedungbokor Dibekuk, Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Pribadi Perbesar

Brebes [DESA MERDEKA] – Kasus korupsi kembali menggerogoti dana desa. Kali ini, seorang mantan kepala desa di Brebes, Jumarso (41), harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp387 juta. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat itu justru digunakan oleh Jumarso untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, seperti membeli mobil baru dan bersenang-senang di tempat karaoke.

Jumarso yang merupakan mantan kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Oktober 2024 lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

“Tersangka telah menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dengan menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Resandro, seorang perwira polisi yang menangani kasus ini.

Berbagai Penyimpangan

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes mengungkapkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh Jumarso. Selain menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, Jumarso juga diduga tidak menyetorkan pajak dana desa, tidak merealisasikan sejumlah proyek yang telah direncanakan, dan tidak melaporkan penggunaan anggaran secara transparan.

“Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp387 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambah Resandro.

Pelarian dan Penangkapan

Menyadari perbuatannya terancam terbongkar, Jumarso sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya pelariannya tidak membuahkan hasil. Tim penyidik berhasil menangkapnya di wilayah Cilacap.

Atas perbuatannya, Jumarso dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 1 Ancaman hukuman untuk tindak pidana korupsi ini cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus korupsi dana desa ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama pemerintah desa, agar selalu transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Internet Desa Muba Divonis Penjara

17 Januari 2025 - 21:05 WIB

Warga Dengkek Desak Audit Dana Desa, Duga Penyelewengan

17 Januari 2025 - 17:22 WIB

15 Desa di Aceh Tenggara Terancam Temuan Soal Pengadaan Baju Linmas

24 Desember 2024 - 15:12 WIB

KPK dan PABPDSI Probolinggo: Sinergi Kuat Wujudkan Desa Bebas Korupsi

22 Desember 2024 - 20:44 WIB

Gampong Pasi Pinang Jadi Pilot Project, GIZI Desa Berkembang di Aceh Barat

19 Desember 2024 - 05:46 WIB

Tunggal Bhakti Bersinar: Desa Antikorupsi Kebanggaan Kalbar

16 Desember 2024 - 02:51 WIB

Trending di KORUPSI