Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KORUPSI · 8 Jan 2026 10:40 WIB ·

Lawan Korupsi, Pemkab Sampang Wajibkan Perangkat Desa Punya Rekening


					Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sampang, Sudarmanta. (Foto: dok RRI Sampang) Perbesar

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sampang, Sudarmanta. (Foto: dok RRI Sampang)

Sampang, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Pemerintah Kabupaten Sampang sedang menyiapkan “jebakan” bagi praktik pungutan liar dan penyelewengan dana desa. Bukan dengan cara penindakan hukum yang gaduh, melainkan melalui digitalisasi radikal. Pada tahun 2026, Pemkab Sampang berkomitmen memperluas jangkauan Desa Antikorupsi dengan menjadikan sistem pembayaran non-tunai sebagai syarat mutlak.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sampang, Sudarmanta, mengungkapkan bahwa transparansi kini tak lagi sekadar pajangan di spanduk, melainkan masuk ke dalam sistem perbankan. Seluruh perangkat desa dan penerima upah kini wajib memiliki rekening bank untuk menerima hak mereka.

Aliran Dana Wajib Terlacak Digital
Salah satu terobosan teknis yang menjadi tulang punggung program ini adalah penghapusan transaksi tunai dengan pihak ketiga. Semua pembayaran proyek atau pengadaan barang di desa wajib dilakukan melalui sistem transfer perbankan yang terintegrasi.

“Langkah ini diambil agar setiap rupiah aliran dana lebih mudah terlacak. Selain itu, kewajiban pajak dapat langsung terpotong secara otomatis oleh sistem. Kami menutup celah transaksi di bawah tangan yang rawan pungli,” tegas Sudarmanta pada Rabu (7/1/2026).

Strategi ini mengubah sudut pandang pengawasan. Jika sebelumnya audit terasa rumit, kini jejak digital perbankan menjadi bukti yang tak bisa dimanipulasi. Integrasi teknologi ini diharapkan mampu memastikan dana desa benar-benar sampai ke pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, bukan ke kantong pribadi oknum tertentu.

Wartawan dan LSM Jadi Pengawas Digital
Transparansi ini juga membuka pintu bagi masyarakat, wartawan, hingga LSM untuk melakukan fungsi kontrol sosial. Masyarakat didorong untuk memantau program kerja desa melalui kanal digital seperti website desa atau media luar ruang. Data yang terbuka menjadi modal bagi pemerintah untuk segera menindaklanjuti masukan atau temuan di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Sampang kini tidak lagi berfokus pada penangkapan oknum melalui operasi senyap, melainkan pada penguatan sistem pencegahan dini. Harapannya, standar tinggi yang telah diterapkan oleh desa antikorupsi yang sudah ada bisa menular ke seluruh desa di Sampang melalui evaluasi ketat dari pihak Inspektorat.

Dengan mematikan celah transaksi tunai, Sampang optimis bahwa tahun 2026 akan menjadi titik balik terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari drama korupsi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Banaran Kulon Kembali, Keadilan Tak Sekadar Penjara

17 Januari 2026 - 19:11 WIB

Skandal Dokumen Palsu Tol Bandara Kediri Kuras Rp133 Miliar

17 Januari 2026 - 13:17 WIB

Dana Desa Cilangkara Disorot, Sekdes Pilih Bungkam Seribu Bahasa

9 Januari 2026 - 18:22 WIB

HMI Ultimatum Kejari Pelalawan: Tersangka Korupsi Pupuk atau Kejati!

9 Januari 2026 - 08:16 WIB

Ketua RAMBO Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru OTT Bekasi

1 Januari 2026 - 21:54 WIB

Warga Gaimu Pertanyakan Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa

30 Desember 2025 - 13:34 WIB

Trending di KORUPSI