Sampang, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten Sampang sedang menyiapkan “jebakan” bagi praktik pungutan liar dan penyelewengan dana desa. Bukan dengan cara penindakan hukum yang gaduh, melainkan melalui digitalisasi radikal. Pada tahun 2026, Pemkab Sampang berkomitmen memperluas jangkauan Desa Antikorupsi dengan menjadikan sistem pembayaran non-tunai sebagai syarat mutlak.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sampang, Sudarmanta, mengungkapkan bahwa transparansi kini tak lagi sekadar pajangan di spanduk, melainkan masuk ke dalam sistem perbankan. Seluruh perangkat desa dan penerima upah kini wajib memiliki rekening bank untuk menerima hak mereka.
Aliran Dana Wajib Terlacak Digital
Salah satu terobosan teknis yang menjadi tulang punggung program ini adalah penghapusan transaksi tunai dengan pihak ketiga. Semua pembayaran proyek atau pengadaan barang di desa wajib dilakukan melalui sistem transfer perbankan yang terintegrasi.
“Langkah ini diambil agar setiap rupiah aliran dana lebih mudah terlacak. Selain itu, kewajiban pajak dapat langsung terpotong secara otomatis oleh sistem. Kami menutup celah transaksi di bawah tangan yang rawan pungli,” tegas Sudarmanta pada Rabu (7/1/2026).
Strategi ini mengubah sudut pandang pengawasan. Jika sebelumnya audit terasa rumit, kini jejak digital perbankan menjadi bukti yang tak bisa dimanipulasi. Integrasi teknologi ini diharapkan mampu memastikan dana desa benar-benar sampai ke pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, bukan ke kantong pribadi oknum tertentu.
Wartawan dan LSM Jadi Pengawas Digital
Transparansi ini juga membuka pintu bagi masyarakat, wartawan, hingga LSM untuk melakukan fungsi kontrol sosial. Masyarakat didorong untuk memantau program kerja desa melalui kanal digital seperti website desa atau media luar ruang. Data yang terbuka menjadi modal bagi pemerintah untuk segera menindaklanjuti masukan atau temuan di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Sampang kini tidak lagi berfokus pada penangkapan oknum melalui operasi senyap, melainkan pada penguatan sistem pencegahan dini. Harapannya, standar tinggi yang telah diterapkan oleh desa antikorupsi yang sudah ada bisa menular ke seluruh desa di Sampang melalui evaluasi ketat dari pihak Inspektorat.
Dengan mematikan celah transaksi tunai, Sampang optimis bahwa tahun 2026 akan menjadi titik balik terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari drama korupsi.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.