Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 28 Jan 2026 06:23 WIB ·

Langkah Presisi Polsek Obi Tuntaskan Sengketa Tambang Menahun


					Langkah Presisi Polsek Obi Tuntaskan Sengketa Tambang Menahun Perbesar

Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Integritas dan ketegasan aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan positif di wilayah hukum Maluku Utara. Langkah berani dan prosedural yang diambil Kepolisian Sektor (Polsek) Obi dalam menuntaskan konflik sosial di tengah masyarakat mendapat apresiasi mendalam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) bersama warga Kecamatan Obi, Halmahera Selatan.

Ketegasan kepolisian dalam menangani sengketa bukan sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polsek Obi dinilai berhasil menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), dan penegakan hukum tanpa praktik tebang pilih.

Titik Terang Sengketa Tambang Emas Desa Anggai
Salah satu persoalan kronis yang berhasil diredam adalah sengketa lubang tambang emas di Desa Anggai yang melibatkan saudara Leonardo Khan dan Ibu Haniyati Labani. Konflik agraria dan hak kelola ini disinyalir telah berlarut-larut sejak tahun 2019 hingga awal tahun 2026.

Ketidakpastian hukum selama bertahun-tahun ini sempat mengganggu kenyamanan dan stabilitas sosial masyarakat setempat.

Merespons keresahan warga, Polsek Obi mengambil langkah diskresi yang terukur dengan menginisiasi pertemuan mediasi pada 3 Januari 2026. Pertemuan ini menghadirkan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Camat, Kepala Desa Anggai, kedua pihak yang bersengketa, serta perwakilan LSM-KANe Malut sebagai representasi pengawas masyarakat.

Dalam perspektif hukum perdata, mediasi ini bertujuan mencapai kesepakatan win-win solution. Namun, kepolisian tetap memberikan batasan tegas guna mencegah potensi tindak pidana akibat konflik yang berkepanjangan. Hasil pertemuan tersebut melahirkan surat pernyataan kesepakatan dengan tenggat waktu satu minggu (3 Januari hingga 10 Januari 2026). Jika solusi kekeluargaan tidak tercapai, hak kelola lubang tambang tersebut secara otomatis dikembalikan kepada otoritas desa.

Risal Jafar Sangaji – Ketua LSM KANe Malut

Penegakan Aturan Tanpa Intervensi
Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, menegaskan bahwa proses penyelesaian ini berjalan sangat transparan. Menurutnya, kepolisian telah menempatkan diri sebagai pelayan hukum yang murni tanpa adanya intervensi atau unsur kepentingan sepihak.

“Kami memantau langsung proses ini. Tidak ada unsur keberpihakan, baik dari pihak kepolisian, Muspika, maupun aparat desa. Semua dilakukan demi tegaknya aturan dan ketenangan masyarakat Desa Anggai,” tegas Risal saat memberikan keterangan kepada awak media.

Langkah tegas diambil pemerintah desa setelah kedua pihak tidak mencapai titik temu hingga batas waktu yang ditentukan. Lubang tambang tersebut akhirnya dikembalikan ke desa dan dialihkan pengelolaannya kepada pihak pengusaha senilai Rp300 juta. Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret untuk kepastian hukum dan peningkatan PAD desa, sekaligus memutus rantai konflik horizontal.

Masyarakat Desa Anggai juga menepis isu adanya “bekingan” terhadap Kepala Desa Anggai dalam proses ini. Keberhasilan Polsek Obi dalam menuntaskan kasus ini membuktikan bahwa penegakan hukum yang profesional dan transparan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah terpencil.

DISCLAIMER:
Berita ini disusun berdasarkan data lapangan dan keterangan pihak terkait. Informasi mengenai nilai transaksi dan kesepakatan merujuk pada hasil mediasi formal yang dihadiri oleh saksi-saksi sah. Pemuatan naskah ini bertujuan untuk edukasi penegakan hukum dan transparansi informasi publik.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 135 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Siasat Ekspor Mikro: Berhenti Berteori, Saatnya Menyambung Titik Cuan Desa

20 September 2026 - 16:09 WIB

Transportasi Desa Indari Disorot, Pemerintah Diminta Beri Solusi

17 September 2026 - 21:04 WIB

Ketika Mesin Digugat: Palagan Manusia di Pilkades Bantarjaya

17 September 2026 - 13:44 WIB

Tegaskan Bebas Tendensi Politik, LSM KANe Malut Buka Suara Soal Monitoring BLT dan Legalitas Organisasi

8 September 2026 - 06:13 WIB

LSM Tantang Inspektorat Halsel Audit Dana Desa Sengga Baru

4 September 2026 - 22:43 WIB

Jurus Baru 20 Desa Wisata Sumbar Pikat Dunia

3 September 2026 - 05:12 WIB

Trending di RAGAM