Jember, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Sebuah ironi memilukan terjadi di Dusun Karanganyar, Desa Karang Tengah, Jember. Fatimah, seorang perempuan penyandang disabilitas, harus menelan pil pahit saat hak suaranya dalam Musyawarah Dusun (Musdus) terbentur tembok stigma. Bukan karena ia tak datang, melainkan karena kursi rodanya dianggap membawa najis sehingga dilarang masuk ke dalam mushola, tempat acara digelar.
Peristiwa yang mencuat dalam diskusi Ngobrol Desa 218, Jumat (12/2/2026) ini, membedah betapa tipisnya batas antara kesucian tempat ibadah dan pengabaian hak asasi manusia. Fatimah yang menempuh jarak 70 meter dengan skuter rodanya hanya bisa tertahan di halaman, menatap pintu mushola yang tinggi tanpa jalur landai (ramp).
Stigma Najis di Atas Hak Warga Negara
Persoalan Fatimah bukan sekadar ketiadaan infrastruktur, melainkan konstruksi sosial yang mengakar. Roda skuter yang melewati jalan tanah berbatu dianggap tidak suci untuk menyentuh lantai mushola. Akibatnya, Fatimah kehilangan kesempatan untuk mengusulkan program atau menentukan prioritas anggaran desa yang dibahas di dalam ruangan.
“Peran sosialnya lumpuh. Bukan hanya karena bangunannya tidak aksesibel, tapi karena masyarakat meminggirkannya melalui label najis pada alat bantu mobilitasnya,” ungkap seorang pegiat pemberdayaan yang mendampingi Fatimah.
Diskriminasi dalam Diam
Hal paling tragis dari kasus ini adalah ketiadaan tindakan dari aparat desa maupun tokoh masyarakat. Tidak ada penolakan verbal secara terbuka, namun tidak ada pula inisiatif untuk membantu. Pembiaran ini menjadi bentuk diskriminasi halus yang sering terjadi di tingkat akar rumput.
Mushola di banyak desa memang berfungsi ganda sebagai ruang sosial. Namun, ketika fungsi sosial ini dijalankan tanpa memikirkan akses universal, penyandang disabilitas otomatis tereliminasi dari proses pengambilan keputusan. Fatimah tidak meminta keistimewaan; ia hanya menuntut akses yang setara sebagai warga negara.
Urgensi Desa Inklusif
Cerita Fatimah menjadi alarm keras bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia. Pembangunan infrastruktur melalui Dana Desa seharusnya tidak lagi berasumsi bahwa semua pengguna adalah mereka yang bertubuh sempurna.
Pegiat advokasi mendorong agar APBDes mulai dialokasikan untuk pembuatan jalur landai sederhana dan sosialisasi inklusi sosial. Kursi roda adalah “kaki” bagi penggunanya, dan aksesibilitas adalah kunci agar suara kelompok rentan tidak terus-menerus tercecer di halaman gedung pertemuan.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.