Jakarta [DESA MERDEKA] – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menekankan pentingnya peran strategis desa sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Menurutnya, desa adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah. Melalui peran ini, pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat desa dapat meningkat sesuai perencanaan.
Untuk mengawal peran penting tersebut, Ghufron menyebut dibutuhkan upaya masif untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi hingga ke pelosok desa. Tujuannya, bukan hanya untuk aparatur desa, tetapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat—mulai dari tokoh agama, tokoh adat, pemuda, hingga kaum perempuan—agar ikut serta membangun karakter desa yang berintegritas.
“Dengan semangat membangun budaya antikorupsi dari tingkat desa, diharapkan dapat menjadi pemicu tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat,” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 26 Juli 2023.
Sebagai wujud nyata, KPK menginisiasi program Desa Antikorupsi. Bekerja sama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, KPK telah membentuk 11 desa percontohan antikorupsi di 11 provinsi hingga tahun 2022.
Dalam upaya memperluas jangkauan program ini, KPK menggelar agenda daring bertajuk ‘Kolaborasi Mewujudkan Desa Antikorupsi Melalui Program Belajar Kampus Merdeka’ bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Jember (UNEJ). Ghufron memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajak para mahasiswa UNEJ yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) agar terlibat aktif.
Menurutnya, mahasiswa bisa menjadi agen perubahan dengan memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, mereka juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencegahan korupsi. Ghufron mengarahkan mahasiswa untuk fokus pada beberapa tahapan penting, seperti penataan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Ghufron juga mengingatkan bahwa modus korupsi bisa terjadi di tingkat terkecil, seperti mark up anggaran, proyek fiktif, hingga penyalahgunaan dana. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dan perangkat desa sangat krusial.
KPK berharap, kehadiran mahasiswa KKN dapat menjadi pendamping bagi aparatur desa, membantu mereka bekerja sesuai peraturan, dan mengelola dana desa secara efektif. Semua upaya ini dilakukan untuk mewujudkan desa yang antikorupsi dan pembangunan yang merata.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.