Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 6 Des 2025 09:21 WIB ·

Korupsi Dana Desa: Tersangka Seilale Diserahkan ke Kejaksaan


					Tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku (Image courtesy: Klik Maluku) Perbesar

Tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku (Image courtesy: Klik Maluku)

Thesye Loppies, Tersangka Korupsi Dana Desa Ambon, Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Ambon, Maluku [DESA MERDEKA] Proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease secara resmi melimpahkan Thesye Loppies, tersangka utama dalam kasus ini, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis, 4 Desember 2025. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

Kasus ini melibatkan dugaan penggelapan uang desa yang terjadi selama tahun anggaran 2015 hingga 2017. Thesye Loppies diduga bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara akibat penyimpangan pengelolaan dana tersebut.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay, membenarkan pelimpahan tersebut, yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Meskipun tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian sebagian kerugian negara, masih terdapat sisa dana yang belum dilunasi. Thesye Loppies tercatat sudah mengembalikan uang sebesar Rp93.450.000,00.

Namun, jumlah kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan dan menjadi beban tersangka masih mencapai Rp169.557.437,00. Jumlah kerugian ini menjadi dasar kuat bagi penuntutan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp263 juta.

Atas perbuatannya, Thesye Loppies disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Pasal ini merujuk pada perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), yang menegaskan bahwa beberapa perbuatan yang memiliki hubungan satu sama lain, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, harus dipandang sebagai satu perbuatan pidana yang berlanjut. Penerapan pasal ini menguatkan dakwaan mengingat dugaan korupsi terjadi selama beberapa tahun anggaran berturut-turut (2015-2017).

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Ambon kini memiliki kewenangan penuh untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI