Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

OPINI · 11 Apr 2023 22:00 WIB ·

Korupsi Birokrasi Daerah: Lingkaran Setan Sandera Pelayanan Publik


					Korupsi Birokrasi Daerah: Lingkaran Setan Sandera Pelayanan Publik Perbesar

Investasi politik yang jor-joran dalam Pilkada memaksa kepala daerah mengorbankan pelayanan publik demi mengembalikan modal kampanye melalui jaringan birokrasi yang loyal.

Opini [DESA MERDEKA] Siapa yang berani menjamin kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya bersih dari korupsi? Pasti bungkam. Saat ini, wilayah eksekutif, legislatif, hingga yudikatif telah masuk dalam pusaran korupsi yang menggerus kredibilitas mereka. Gelombang praktik culas ini bahkan sudah menjadi konsumsi rutin harian masyarakat yang mulai putus asa. Ironisnya, latar belakang penguasaan ilmu agama pun kini dianggap tidak menjamin moral seseorang untuk tetap jujur dan amanah saat menduduki jabatan publik. Politik yang sejatinya bertujuan mulia untuk mensejahterakan bangsa dan mencerdaskan rakyat melalui sistem demokrasi, akhirnya kerap dikambinghitamkan.

Terbukanya jabatan politis seperti kepala daerah memicu dinamika internal yang merusak tatanan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terjadi kecemburuan dan tekanan karier karena hanya ASN yang loyal kepada pimpinan yang diprioritaskan mengisi pos-pos penting. Padahal, pejabat publik politis belum tentu menguasai regulasi teknis. Di sinilah tarik-menarik kepentingan dimulai. Korupsi mustahil menjadi aksi tunggal; ada sistem saling mengunci antara pejabat berwenang di atas dengan bawahan yang paham celah aturan melalui kesepakatan tidak tertulis: Tahu Sama Tahu (TST). ASN terpaksa berkompromi sepanjang peluang mereka tidak dihambat oleh penguasa lima tahunan yang sedang berupaya mengembalikan investasi politiknya.

Sistem Saling Kunci birokrasi: Korupsi daerah langgeng karena adanya kontrak politik tidak tertulis dari atas hingga ke eselon bawah demi mengamankan modal Pilkada.

Hubungan transaksional ini paling subur terjadi antara kepala daerah dan jajaran dinas yang diangkatnya. Celah kosong korupsi birokrasi daerah ini bahkan merembet hingga ke pejabat eselon 3 dan 4 yang jauh dari jangkauan pusat. Padahal, posisi penyelia di front terdepan ini sangat vital dan taktis dalam pencapaian target institusi serta penyelesaian masalah kerja. Kompleksitas pelayanan yang dituntut cepat di bawah payung aturan keliru membuat mereka rentan terjebak gratifikasi dan suap. Akibatnya, ketika pejabat eselon ini tersandung kasus hukum, seluruh roda pelayanan publik langsung mandek karena peran mereka berada tepat di tengah-tengah penerapan kebijakan.

Bahkan jika pucuk pimpinan tertinggi seperti Presiden tidak korupsi, hal itu tidak menjamin jajaran menteri, dirjen, hingga sekda dan kepala dinas di daerah bebas dari penyelewengan. Masalah utamanya adalah negara tidak pernah fokus menciptakan efek jera. Hukum seolah menjadi komoditas yang bisa ditransaksikan di tingkat kejaksaan, kepolisian, hingga lembaga yudikatif. Ditambah lagi, fungsi legislatif dalam membuat undang-undang dan pengawasan justru ikut memuluskan jalur ini tanpa memberikan sanksi berat bagi pelaku kejahatan luar biasa tersebut. Selama lingkaran setan ini tidak diputus, kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat masyarakat bawah dan desa akan terus digadaikan.

Disarikan dari Buku Andi Salim: Masyarakat Tidak Lagi Percaya Sikap Pemerintah dalam penanganan kasus Korupsi

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Koperasi Merah Putih: Ambisi Angka atau Solusi Desa?

30 Juli 2026 - 08:14 WIB

AI Offline dan Kamera HP Gerakkan Ekonomi Kreatif Desa

30 Juli 2026 - 07:44 WIB

Menggugat Desa Digital: Rebut Kembali Keberanian Bermimpi Manusia Desa

25 Juli 2026 - 17:56 WIB

Minke, Londo Ireng, dan Hak Desa Mengabarkan Kebenaran

24 Juli 2026 - 18:14 WIB

Kisah Susana Noni: Merajut Damai Lewat Sekeping Tanah

24 Juli 2026 - 16:51 WIB

Jalan Tol, Tanah Ulayat, dan Dialog Minangkabau

21 Juli 2026 - 05:40 WIB

Trending di OPINI