Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KORUPSI · 1 Feb 2025 18:51 WIB ·

Ketua LSM-KANe Malut Desak Bupati Halsel Copot Kepala Desa Sidopo


					Ketua LSM-KANe Malut Desak Bupati Halsel Copot Kepala Desa Sidopo Perbesar

Halsel, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut), Risal Sangaji, bersama masyarakat Desa Sidopo, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Bupati Halmahera Selatan, Ali Basam Kasuba, untuk segera mencopot Kepala Desa Sidopo. Desakan ini terkait dengan dugaan penyelewengan anggaran desa tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidopo.

Menurut Risal Sangaji, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM-KANe Malut, tidak ada kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sidopo yang menggunakan anggaran desa tahun 2024.

Masyarakat Desa Sidopo juga menyampaikan bahwa anggaran desa tahun 2024 fiktif.
Beberapa alokasi anggaran desa yang diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Sidopo, Hi. Sehan Hi. Arahman, dan Bendahara Desa, Naim Hi. Ibrahim, antara lain: Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 6 bulan, Insentif Kader Posyandu selama 6 bulan, Unsentif Badan Syarah selama 8 bulan dan Anggaran lahan.

Dana Desa yang dicairkan pada tanggal 20 Juli 2024 sebesar Rp 440.026.800,-. Namun, Kepala Desa dan Bendahara Desa Sidopo saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Anggota BPD Desa Sidopo, Iswan Muhtar, membenarkan bahwa ada dana untuk bantuan BLT DD dan Insentif Kader Posyandu tahun 2024 yang sudah dicairkan. Namun, hingga saat ini, penerima hak belum menerima dana tersebut.

Risal Sangaji mengecam tindakan Kepala Desa Sidopo dan bendaharanya yang dianggap telah menjadikan dana desa sebagai sumber kekayaan pribadi. LSM KANe Malut dan masyarakat Desa Sidopo meminta Bupati Halmahera Selatan untuk bertindak tegas dan segera mencopot Kepala Desa Sidopo.

Selain itu, LSM KANe Malut juga mendesak untuk mengevaluasi Camat Bacan Barat Utara yang dianggap gagal dalam menerapkan supremasi aturan terkait pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat. Menurutnya, Camat Bacan Barat Utara telah gagal dalam menjalankan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

LSM KANe Malut menduga adanya persekongkolan antara Camat, Kepala Desa, dan Bendahara Desa Sidopo terkait dengan penyelewengan anggaran desa ini. Oleh karena itu, masyarakat Desa Sidopo bersama LSM-KANe mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk mencopot Kepala Desa Sidopo dan melakukan evaluasi terhadap Camat Bacan Barat Utara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 179 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Jadi Bank Pribadi, Kades Tuhegeo II Ditahan

18 Januari 2026 - 07:06 WIB

Dana Desa Banaran Kulon Kembali, Keadilan Tak Sekadar Penjara

17 Januari 2026 - 19:11 WIB

Skandal Dokumen Palsu Tol Bandara Kediri Kuras Rp133 Miliar

17 Januari 2026 - 13:17 WIB

Dana Desa Cilangkara Disorot, Sekdes Pilih Bungkam Seribu Bahasa

9 Januari 2026 - 18:22 WIB

HMI Ultimatum Kejari Pelalawan: Tersangka Korupsi Pupuk atau Kejati!

9 Januari 2026 - 08:16 WIB

Lawan Korupsi, Pemkab Sampang Wajibkan Perangkat Desa Punya Rekening

8 Januari 2026 - 10:40 WIB

Trending di KORUPSI