Kendari [DESA MERDEKA] – Banjir kembali melanda Kota Kendari setiap kali hujan deras mengguyur. Akibatnya, permukiman warga terendam, sejumlah ruas jalan lumpuh, dan kerugian materiil tak terhindarkan. Kondisi berulang ini memicu kritik keras terkait lemahnya pengendalian tata ruang kota.
Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sulawesi Tenggara menjadi salah satu pihak yang vokal. Mereka menilai banjir bukan sekadar imbas curah hujan tinggi atau masalah sampah. Namun, KPJN menyoroti pembangunan yang kian tidak teratur serta lemahnya implementasi sistem tata ruang di Kendari. “Masalah utama ada pada semrawutnya pembangunan dan tata ruang yang buruk,” tegas Dimas, Pembina KPJN-Sultra, Jumat (2/5/2025).
Dimas menyoroti menjamurnya bangunan yang berdiri tanpa mengindahkan zonasi. Ia mencontohkan pembangunan di sempadan sungai, perubahan lahan hijau menjadi permukiman dan area bisnis, serta gudang-gudang di lokasi yang tak sesuai peruntukan. Anehnya, menurut Dimas, izin pembangunan bagi pelanggaran-pelanggaran ini terus dikeluarkan tanpa ada tindakan penertiban dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari.
Lebih lanjut, KPJN-Sultra menilai Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari gagal menjalankan fungsi pengawasan serta pengendalian tata ruang. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari telah mengatur hal ini dengan jelas. “PUPR seharusnya jadi garda terdepan penegakan aturan zonasi. Faktanya, banyak pembiaran pelanggaran,” imbuh Dimas.
Menyikapi kondisi ini, KPJN-Sultra mendesak Wali Kota Kendari untuk segera bertindak tegas. Mereka menuntut audit menyeluruh kebijakan tata ruang dan evaluasi kinerja Bidang Tata Ruang Dinas PUPR. Selain itu, KPJN mendesak peninjauan kembali seluruh izin bangunan yang berpotensi melanggar tata ruang. “Jika pemerintah kota tak bergerak, banjir akan terus jadi langganan warga,” pungkas Dimas.
Jurnalis Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.