Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) kini tak perlu lagi menempuh jarak jauh ke kota hanya untuk mencari keadilan. Gubernur Mahyeldi Ansharullah bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, resmi meluncurkan 1.265 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa, kelurahan, dan nagari se-Sumbar, Senin (30/3/2026). Langkah strategis ini memastikan kehadiran negara dalam memberikan akses hukum yang adil hingga ke tingkat paling bawah.
Seluruh nagari dan desa di Sumbar kini telah 100 persen memiliki Posbankum. Fasilitas ini dirancang sebagai garda terdepan untuk memberikan edukasi, konsultasi, hingga pendampingan litigasi bagi warga. Keberadaan pos ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan dan merata.
Mediasi Berbasis Kearifan Lokal Minangkabau
Salah satu keunggulan Posbankum di tingkat desa dan nagari ini adalah pendekatan penyelesaian sengketa non-litigasi. Menteri Hukum menekankan pentingnya ruang mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat, seperti ninik mamak dan alim ulama. Pola ini sangat sejalan dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat.
“Posbankum menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum dan menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kearifan lokal,” ujar Supratman Andi Agtas. Dengan melibatkan tokoh setempat, potensi konflik di desa dapat diredam lebih cepat tanpa harus selalu berakhir di meja hijau.
Fokus pada Kelompok Rentan di Desa
Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa Posbankum harus memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan. Selain mempermudah layanan, kehadiran pos ini memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dalam memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Optimalisasi fungsi Posbankum kini menjadi tanggung jawab bersama antara bupati, wali kota, hingga perguruan tinggi. Dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan, Posbankum diharapkan benar-benar menjadi solusi hukum yang hidup dan dekat di hati masyarakat desa.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.